kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.938.000   14.000   0,73%
  • USD/IDR 16.300   -5,00   -0,03%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Komisi III setujui Budi Gunawan sebagai Kapolri


Rabu, 14 Januari 2015 / 16:00 WIB
Komisi III setujui Budi Gunawan sebagai Kapolri
ILUSTRASI. Warga yang memakai masker berjalan saat hujan salju di tengah pandemi penyakit virus corona (COVID-19),. di Tokyo, Jepang, Kamis (6/1/2022). Populasi Jepang Menurun di Seluruh Prefektur untuk Pertama Kalinya


Sumber: Kompas.com | Editor: Uji Agung Santosa

JAKARTA. Komisi III DPR menyetujui Komisaris Jenderal Budi Gunawan menjadi kepala Polri. Keputusan itu diambil secara aklamasi setelah Komisi III melakukan proses uji kelayakan dan kepatutan atas calon tunggal kepala Polri yang ditunjuk oleh Presiden Joko Widodo tersebut.

"Menyetujui surat Presiden dan secara aklamasi mengangkat Komisaris Jenderal Budi Gunawan sebagai kapolri dan memberhentikan Jenderal (Pol) Sutarman," ujar Ketua Komisi III DPR RI Azis Syamsudin di ruang Komisi III DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (14/1/2015).

Azis mengatakan, keputusan tersebut akan dibawa dalam sidang paripurna yang rencananya akan digelar pada Kamis (15/1/2015) pukul 09.00 WIB. "Kami akan bawa dan laporkan (putusan ini) dalam rapat paripurna terdekat dalam waktu sedekat-dekatnya," kata Azis.

Atas keputusan tersebut, Budi mengucapkan terima kasih kepada Komisi III. Dia mengatakan, hal tersebut merupakan amanah yang cukup besar dan berat. Dia berjanji akan bekerja secara amanah dan optimal sebagai kepala Polri.

"Melalui forum ini, kami akan bertekad memegang amanah ini sebaik-baiknya dan tentu mengabdikan pada bangsa dan negara," kata Budi.(Fathur Rochman)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×