Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Edy Can
JAKARTA. Rencana pembangunan gedung baru Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih tertahan. Hingga berita ini diturunkan, Komisi III DPR belum menyetujui pencairan anggaran bagi pembangunan gedung baru KPK tersebut.
Ketua Komisi III DPR I Gede Pasek Suardika mengaku sedang mempelajari permintaan KPK tersebut. "Semua butuh proses dan tidak ada satupun komisi yang ingin menjatuhkan mitranya," kata Gede Pasek, Senin (25/6).
Gede Pasek berdalih permintaan anggaran pembangunan gedung bukan hanya dari KPK saja. Menurutnya, mitra Komisi III DPR seperti Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dan juga Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) juga membutuhkan gedung baru.
Karena itu, Komisi III DPR berharap pimpinan KPK tidak memaksa rencana pembangunan gedung itu. Gede Pasek mengatakan, KPK harus tetap mengikuti prosedur pembahasan usulan anggaran sesuai mekanisme yang berlaku di DPR. "Jangan minta spesial. Semua ada forumnya dan ada tata tertibnya tetapi urusan mau ambil pungutan dari masyarakat, bukan di sini tempatnya," katanya.
Dalam rapat dengan Komisi III DPR pekan lalu, Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto sempat melontarkan wacana pembangunan gedung baru dari dana masyarakat. Karena, Komisi III DPR tak kunjung menyetujui anggaran pembangunan gedung baru KPK.
KPK membutuhkan gedung baru lantaran saat ini bangunan yang ditempati sudah berusia 31 tahun dan tidak memadai lagi untuk menampung pegawainya. Jumlah pegawainya mencapai 650 orang termasuk tumpukan ribuan berkas perkara padahal gedung itu dibangun hanya untuk menampung 350 orang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News