Reporter: Tri Sulistiowati | Editor: Adi Wikanto
JAKARTA. Ketua Komisi III DPR Aziz Syamsuddin mengaku bila DPR tidak bakal mengkebiri Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan menunda proses pemilihan pimpinan lembaga antirasuah tersebut.
"Dua pimpinan KPK masa jabatannya akan habis tanggal 16 Desember tapi, tiga pimpinan lainnya akan menjabat sampai terpilihnya pimpinan baru," katanya setelah acara KNKP, Kamis (3/12).
Asal tahu saja, DPR bakal melakukan proses fit and proper test pada 14-16 Desember 2015.
Berdasarkan Undang- Undang Komisi III mempunyai waktu sampai tanggal 5 Januari 2016 untuk memilih pimpinan KPK.
Sebelumnya, Komisi III sempat mempermasalahkan delapan nama yang diberikan oleh Panitia Seleksi Calon Pimpinan KPK.
Bahkan, Komisi III sempat tidak akan memilih pimpinan lantaran nama-nama tersebut adanya kecacatan saat proses pemilihan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News