kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Komisi III DPR akan dampingi Kaligis bertemu Nazaruddin


Senin, 15 Agustus 2011 / 15:09 WIB
Komisi III DPR akan dampingi Kaligis bertemu Nazaruddin
ILUSTRASI. Unjuk rasa menolak vaksin corona buatan China di Sao Paulo, Brasil.


Reporter: Dwi Nur Oktaviani | Editor: Edy Can

JAKARTA. Permintaan pengacara Muhammad Nazaruddin, OC Kaligis dan Muhammad Nasir ke pimpinan DPR tak sia-sia. Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Marzuki Alie meminta Komisi III DPR mendampingi keduanya bertemu tersangka dugaan korupsi itu.

Marzuki beralasan, pertemuan itu untuk menjamin keselamatan Nazaruddin sesuai dengan instruksi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. "Instruksi ini masih berlaku, selama menajalani proses hukum keselamatan Nazar harus betul-betul dijamin. Ini instruksi negara dan kepala pemerintahan," kata Marzuki saat konperensi pers bersama OC Kaligis dan Nasir, Senin (15/8).

Wakil Ketua Dewan Pembina partai Demokrat itu juga menyatakan, seluruh pihak harus melindungi keselamatan fisik dan mental bekas Bendahara Umum Partai Demokrat itu. “Jangan hanya selamatkan fisik, tapi mental diteror artinya presiden minta prose hukum dilakukan subjektif,” katanya.

Wakil Ketua DPR Pramono Anung menambahkan, Nazaruddin harus memperoleh hak-hak hukumnya. Dia mengatakan, Nazaruddin yang kini mendekam di Rumah Tahanan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok harus mendapatkan ketentuan hukum yang adil. “Negara kita negara hukum, Nazaruddin harus mendapatkan ketentuan hukum yang adil,” kata Pramono.

Wakil Ketua Komisi III DPR Fahri Hamzah menyatakan siap mempertemukan Nasir dan Kaligis dengan Nazaruddin hari ini. Sebelumnya, Kaligis dan Nasir mengaku tidak bisa bertemu Nazaruddin di ruang tahanan. Ini lantaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak mengizinkannya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×