kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Komisi III DPR akan dampingi Kaligis bertemu Nazaruddin


Senin, 15 Agustus 2011 / 15:09 WIB
Komisi III DPR akan dampingi Kaligis bertemu Nazaruddin
ILUSTRASI. Unjuk rasa menolak vaksin corona buatan China di Sao Paulo, Brasil.


Reporter: Dwi Nur Oktaviani | Editor: Edy Can

JAKARTA. Permintaan pengacara Muhammad Nazaruddin, OC Kaligis dan Muhammad Nasir ke pimpinan DPR tak sia-sia. Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Marzuki Alie meminta Komisi III DPR mendampingi keduanya bertemu tersangka dugaan korupsi itu.

Marzuki beralasan, pertemuan itu untuk menjamin keselamatan Nazaruddin sesuai dengan instruksi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. "Instruksi ini masih berlaku, selama menajalani proses hukum keselamatan Nazar harus betul-betul dijamin. Ini instruksi negara dan kepala pemerintahan," kata Marzuki saat konperensi pers bersama OC Kaligis dan Nasir, Senin (15/8).

Wakil Ketua Dewan Pembina partai Demokrat itu juga menyatakan, seluruh pihak harus melindungi keselamatan fisik dan mental bekas Bendahara Umum Partai Demokrat itu. “Jangan hanya selamatkan fisik, tapi mental diteror artinya presiden minta prose hukum dilakukan subjektif,” katanya.

Wakil Ketua DPR Pramono Anung menambahkan, Nazaruddin harus memperoleh hak-hak hukumnya. Dia mengatakan, Nazaruddin yang kini mendekam di Rumah Tahanan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok harus mendapatkan ketentuan hukum yang adil. “Negara kita negara hukum, Nazaruddin harus mendapatkan ketentuan hukum yang adil,” kata Pramono.

Wakil Ketua Komisi III DPR Fahri Hamzah menyatakan siap mempertemukan Nasir dan Kaligis dengan Nazaruddin hari ini. Sebelumnya, Kaligis dan Nasir mengaku tidak bisa bertemu Nazaruddin di ruang tahanan. Ini lantaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak mengizinkannya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×