kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Komisi II DPR Setujui Usulan Tambahan Anggaran Otorita IKN Rp 27,8 Triliun di 2025


Senin, 09 September 2024 / 18:49 WIB
Komisi II DPR Setujui Usulan Tambahan Anggaran Otorita IKN Rp 27,8 Triliun di 2025
ILUSTRASI. Suasana Istana Garuda Ibu Kota Nusantara (IKN), Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Rabu (14/8/2024). Komisi II DPR RI menyetujui usulan tambahan anggaran yang diajukan oleh Otorita IKN sebesar Rp 27,8 triliun.


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi II DPR RI menyetujui usulan tambahan anggaran yang diajukan oleh Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) sebesar Rp 27.814.516.000.000 atau sekitar Rp 27,8 triliun. 

Persetujuan ini disampaikan dalam Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (9/9).

Plt. Wakil Kepala Otorita IKN Raja Juli Antoni menjelaskan, berdasarkan Surat Bersama Menteri Keuangan dan Kepala Bappenas pada tanggal 5 April 2024, anggaran Otorita IKN sebesar Rp 505,5 miliar. 

Kemudian berdasarkan pagu indikatif ini, dilakukan pertemuan tiga pihak dengan Kementerian Keuangan dan Bappenas untuk menyusun rencana kerja 2025. 

Untuk memenuhi kebutuhan anggaran tahun 2024, pada Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi II DPR RI tanggal 10 Juni 2024, semula diusulkan tambahan anggaran sebesar Rp 29,8 triliun. 

Usulan ini telah dicatat dan mendapat persetujuan Komisi II DPR RI namun usulan tersebut tidak tertampung pada Alokasi Anggaran Otorita IKN Tahun Anggaran (TA) 2025 yang ditetapkan pada tanggal 19 Juli 2024. 

Baca Juga: Menhub: Bandara IKN Sudah Beroperasi, Tapi Khusus untuk Pemerintah

Besaran Pagu Anggaran Otorita IKN 2025 tidak mengalami perubahan dibandingkan Pagu Indikatif, yaitu tetap sebesar Rp 505,5 miliar. 

Pada tanggal 5 Agustus 2025, Otorita IKN melakukan koordinasi dan sinkronisasi penyusunan anggaran dengan Kementerian PUPR untuk memastikan bahwa tidak ada kegiatan pembangunan yang tumpang tindih antara Otorita IKN dan Kementerian PUPR. 

Sehingga setelah dilakukan penajaman usulan tambahan anggaran menjadi sebesar Rp 27,8 triliun dan kemudian mengajukan kembali revisi usulan tambahan anggaran tersebut kepada Menteri Keuangan dan Kepala Bappenas. 

“Usulan ini kemudian kami sampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi II DPR RI pada tanggal 2 September 2024 yang lalu, dan telah diterima dan disetujui oleh Anggota Komisi II DPR RI,” terang Plt. Wakil Kepala Otorita IKN Raja Juli Antoni, Senin (9/9).

Ia menjelaskan, total usulan tambahan anggaran tahun anggaran 2025 sebesar Rp 27,8 triliun merupakan usulan dari 6 kedeputian. Kedeputian Bidang Perencanaan dan Pertanahan sebesar Rp 788,5 miliar, Kedeputian Bidang Pengendalian Pembangunan sebesar Rp 106,1 miliar.

Berikutnya, Kedeputian Bidang Sosial, Budaya, dan Pemberdayaan Masyarakat sebesar Rp 62,5 miliar, Kedeputian Bidang Transformasi Hijau dan Digital sebesar Rp 37,7 miliar, Kedeputian Bidang Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam sebesar Rp 63 miliar.

Terakhir usulan yang paling besar dari Kedeputian Bidang Sarana dan Prasarana sebesar Rp 26,7 triliun. 

“Sehingga secara total kebutuhan anggaran OIKN Tahun Anggaran 2025 adalah sebesar Rp 28,3 triliun,” ungkap Raja Juli Antoni.

Terkait besarnya penambahan usulan kebutuhan anggaran tersebut, Raja Juli menjelaskan, usulan anggaran dari Kedeputian Sarana dan Prasarana sebesar Rp. 26,7 triliun akan digunakan untuk melengkapi ekosistem terbangun tahun 2024-2025. 

"Kegiatan yang diusulkan antara lain pembangunan jalan dan MUT di KIPP, Hunian ASN, Infrastruktur dasar lainnya seperti air minum, persampahan dan limbah, gedung kantor Otorita IKN serta lain sebagainya," jelas dia.

Selain itu usulan tambahan akan digunakan untuk pengelolaan gedung, kawasan, serta pengelolaan sarana dan prasarana dasar yang sudah terbangun. Seperti Hunian Pekerja Konstruksi, Hunian ASN, Rusun MBR rumah tapak jabatan menteri dan sebagainya. 

Raja Juli berharap, dengan disetujuinya usulan tambahan anggaran untuk 2025 ini, Otorita IKN dapat mengelolanya secara akuntabel. 

“Mudah-mudahan kita bisa mengelola secara akuntabel, transparan, dan kembali mendapatkan WTP dari BPK pada tahun depan,” pungkasnya.

Baca Juga: Berkembang Signifikan, Intip Progres Pembangunan Bandara di IKN

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×