Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 75 tahun 2024 tentang percepatan pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN). Beleid ini diundangkan pada 11 Juli 2024.
Dalam perpres disebutkan bahwa dalam rangka percepatan penyediaan layanan dasar dan/atau sosial dapat bersumber dari sumber selain APBN atau swasta.
Penyediaan layanan dasar itu dapat dilakukan dengan pengadaan melalui penunjukan langsung terhadap pelaku usaha.
Nantinya, Kepala Otorita dapat menetapkan pelaku usaha pelopor dalam rangka investasi yang bersumber dari sumber lain yang sah (swasta) dan berkoordinasi dengan Kementerian Investasi.
Baca Juga: Jokowi Batal Pindah Ke IKN di Juli 2024?, Ini Kata Kementerian PUPR
Pelaku usaha pelopor ditetapkan dengan kriteria pelaku usaha yang telah menyatakan minat dan menandatangani letter of intent (LoI) dengan Otorita IKN dan pelaku usaha yang bersedia memulai pelaksanaan pembangunan di IKN paling lama lima tahun sejak berlakunya UU nomor 21 tahun 2023 tentang Perubahan atas UU nomor 3 tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara.
Berikutnya, dalam rangka percepatan pelaksanaan pembangunan IKN, Kepala Otorita menetapkan nilai tanah di IKN untuk pengelolaan aset dalam penguasaan (ADP) dan pelaksanaan investasi di IKN.
Kontribusi atas pengelolaan ADP oleh Otorita IKN kepada pelaku usaha pelopor dapat dikenakan tarif sampai dengan Rp 0 atau pembayaran secara angsuran.
Deputi Bidang Pendanaan dan Investasi Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) Agung Wicaksono mengatakan, hingga saat ini sudah ada 421 letter of intent (LoI) yang diterima Otorita IKN. Dari jumlah tersebut, terdapat 45 perusahaan yang tercatat sebagai investor pelopor.
Agung mengatakan, target investasi Rp 100 triliun hingga akhir tahun 2024 terus diupayakan.
Baca Juga: IKN Sambut HUT RI: Istana Negara, Hunian ASN dan Air Minum Siap
"Tentu perpres (75/2024) perintah presiden, ya kita jalankan. Intinya mempermudah investasi," ujar Agung ditemui di Kantor Kementerian PUPR, Jumat (12/7).
Dihubungi secara terpisah, Wakil Ketua Umum DPP Real Estate Indonesia (REI) Bambang Ekajaya mengatakan, Perpres 75/2024 adalah satu upaya untuk memberikan kepastian hukum dan daya tarik bagi calon investor untuk berinvestasi ke IKN.
Misalnya terkait hak guna bangunan (HGB), Bambang mengatakan, HGB di Singapura untuk satu siklus diberikan dengan periode sekitar 80 tahun sampai 100 tahun.
"Satu insentif menarik dan memberi kepastian hukum bagi calon investor," ujar Bambang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News