kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45893,43   -4,59   -0.51%
  • EMAS1.306.000 -0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Anggaran Otorita IKN Kena Blokir Kemenkeu Sebesar Rp 21,7 Triliun


Senin, 18 Maret 2024 / 14:15 WIB
Anggaran Otorita IKN Kena Blokir Kemenkeu Sebesar Rp 21,7 Triliun
ILUSTRASI. Pekerja menyelesaikan pembangunan di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) Ibu Kota Nusantara (IKN), Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Senin (12/2/2024). Anggaran Otorita IKN Kena Blokir Kemenkeu Sebesar Rp 21,7 Triliun.


Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) turut terdampak kebijakan automatic adjustment atau pemblokiran anggaran pada tahun ini. 

Kepala Otorita IKN, Bambang Susantono mengatakan OIKN mendapatkan pemblokiran anggaran sebesar Rp 21,7 miliar. Sehingga pagu efektif OIKN pada tahun 2024 menjadi Rp 412 miliar. 

"OIKN juga terkena kebijakan pemblokiran seperti Kementerian lain yaitu 5% sebesar Rp 21,7 triliun," kata Bambang dalam Rapat Kerja Bersama Komisi II DPR RI, Senin (18/3). 

Baca Juga: Otorita IKN Usul Tambahan Anggaran Rp 3,5 Triliun Pada Tahun Ini

Adanya pemblokiran ini turut berdampak pada penyusunan tahun anggaran (TA) 2024. Untuk itu, OIKN melakukan beberapa penyesuaian anggaran secara proposional. 

Adapun penyesuaian secara rinci meliputi Biro Keuangan, Barang Milik Negara dan Aset dalam Penguasaan menjadi Rp 7 miliar, Biro Perencanaan, Organisasi dan Kerja Sama menjadi Rp 14,8 miliar, Biro Sumber Daya Manusia dan Hubungan Masyarakat menjadi Rp 74,4 miliar dan Biro Umum dan Pengadaan Barang dan Jasa menjadi Rp 112,4 miliar. 

Berikutnya, Deputi Bidang Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam Rp 17,8 miliar, Deputi Bidang Pendanaan dan Investasi Rp 12,4 miliar, Deputi Bidang Pengendalian dan Pembangunan Rp 18,1 miliar, dan Deputi Bidang Perencanaan dan Pertanahan Rp 76,1 miliar. 

Kemudian, Deputi Bidang Sarana dan Prasarana menjadi Rp 11,9 miliar, Deputi Bidang Sosial, Budayam dan Pemberdayaan Masyarakat Rp 12 miliar, Deputi Bidang Transformasi hijau dan Digital Rp 44,2 miliar dan Unit Kerja Hukum dan Kepatuhan menjadi Rp 10,8 miliar. 

Baca Juga: Pastikan Pelayanan Publik Tetap Berjalan, Ini Jam Kerja ASN Selama Ramadan

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani membekukan atau memblokir anggaran Kementerian/Lembaga (KL) hingga Rp 50,14 triliun di 2024 melalui kebijakan Automatic Adjustment. Kebijakan ini juga pernah dilakukan pada 2023. 

Kebijakan ini pertama kali diterapkan pada 2022 lalu dengan total anggaran yang dicadangkan sebesar Rp 24,5 triliun dari seluruh KL. Sedangkan, 2023 dan 2024 anggaran yang dibekukan hampir sama yakni Rp 50 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Practical Business Acumen Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×