Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi II DPR RI bersama dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) sepakat menunda pemberlakuan sertifikat tanah elektronik.
Selain itu, Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung meminta agar kebijakan sertifikat elektronik dievaluasi kembali secara lebih mendalam.
"Komisi II DPR dan Menteri ATR/BPN sepakat menunda pemberlakuan Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertifikat Elektronik," kata Doli dalam RDP Komisi II DPR RI bersana Kementerian ATR/BPN di Gedung DPR, Selasa (23/03/2021).
Penundaan pemberlakuan sertifikat tanah elektronik ini merupakan permintaan dan masukan yang berasal dari berbagai anggota fraksi, di antaranya Fraksi PDI-P Heru Sudjatmoko.
Baca Juga: Kementerian ATR/BPN diminta evaluasi HGU, HGB dan HPL yang tumpang tindih
Dalam penjelasannya, Heru meminta agar pemberlakuan sertifikat elektronik ditunda sampai Kementerian ATR/BPN dapat menyelesaikan kendala Permen Nomor 1 Tahun 2021.
"Saya mohon program sertifikat elektronik ditunda dulu sampai clear, jangan sampai timbul kegaduhan dan merugikan kita semua," kata Heru dalam RDP tersebut.
Anggota Komisi II DPR RI lainnya, Agung Widyantoro juga meminta hal serupa. Menurut dia, sampai saat ini Komisi II DPR RI belum menerima laporan program sertifikat elektronik dari Kementerian ATR/BPN.
"Kita ini punya pengalaman pahit pak menteri, soal KTP cetak dan KTP elektronik, jangan sampai nanti sertifikat cetak dan sertifikat elektronik menjadi jilid kedua pengalaman yang tidak enak juga," ujar Agung.