Reporter: Rahma Anjaeni | Editor: Noverius Laoli
Di tempat kedua, media sosial Facebook dan Instagram ikut mendominasi penyebaran konten negatif sebanyak 21.941 konten. Dilanjutkan oleh media Google dan YouTube dengan total 5.434 konten, file sharing sebanyak 1.026, Telegram sebanyak 848, dan media Line sebanyak 20 konten.
Tentunya untuk menanggulangi konten negatif ini Kominfo tidak bekerja sendirian. Berbagai mitra yang menjalin kerja sama dengan Kominfo untuk melakukan penanggulangan konten adalah Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), dan Detasemen Khusus (Densus) 88.
Baca Juga: Pemerintah akan dirikan rumahsakit di pulau yang kosong untuk tangani virus menular
Ada pula Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Badan Narkotika Nasional (BNN), Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
Mitra kerja lainnya adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU), Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), Bank Indonesia (BI), Kementerian Pertanian (Kementan), Kementerian Sosial (Kemensos), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kementerian Agama (Kemenag) dan beberapa lembaga lainnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News