Reporter: Rahma Anjaeni | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sampai tanggal 31 Desember 2019, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) telah melakukan pemblokiran terhadap 1.857.907 konten negatif di internet.
Plt. Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) Ferdinandus Setu mengatakan kepada Kontan.co.id, Minggu (9/2) pemblokiran tersebut terdiri atas 1,2 juta konten situs web dan 600 ribu konten media sosial.
Baca Juga: Begini cara Facebook, Twitter, dan TikTok tangkal hoaks virus corona
Secara detail, statistik penanganan situs internet negatif sampai dengan 31 Desember 2019 ada sebanyak 1.203.948 situs. Di mana 1.025.263 diantaranya didominasi oleh situs web berisi konten pornografi.
Kemudian, pada posisi kedua dominasi situs negatif ditempati oleh situs perjudian dengan jumlah sebanyak 166.853. Adapun situs berisi konten penipuan sebanyak 8.689, konten berisi Hak Kekayaan Intelektual (HKI) sebanyak 1.946 situs, dan konten negatif yang direkomendasikan instansi sektor sebanyak 1.556 situs.
Disusul oleh konten berisi terorisme atau radikalisme sebanyak 497, konten mengandung isu Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA) sebanyak 187, konten perdagangan produk dengan aturan khusus sebanyak 126, dan konten pelanggaran keamanan informasi sebanyak 43.
Baca Juga: Pemanfaatan frekuensi 700 MHz untuk seluler dapat datangkan pemasukan Rp 143 triliun
Selanjutnya, konten yang melanggar nilai sosial dan budaya ada sebanyak 26, konten yang meresahkan masyarakat sebanyak 23, konten berisi fitnah sebanyak 11, konten berisi berita bohong atau hoaks sebanyak 10, serta konten berisi tindakan kekerasan atau kekerasan pada anak ada sebanyak 9.
Untuk statistik penanganan konten negatif di media sosial sampai dengan 31 Desember 2019 lalu jumlahnya ada sebanyak 653.959. Di mana media sosial Twitter mendominasi kasus penanganan konten negatif dengan jumlah 624.781 konten.