kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.951.000   23.000   1,19%
  • USD/IDR 16.303   97,00   0,60%
  • IDX 7.185   -19,11   -0,27%
  • KOMPAS100 1.047   -2,67   -0,25%
  • LQ45 805   -2,48   -0,31%
  • ISSI 232   0,39   0,17%
  • IDX30 418   -1,30   -0,31%
  • IDXHIDIV20 487   -3,59   -0,73%
  • IDX80 118   -0,22   -0,19%
  • IDXV30 119   0,12   0,10%
  • IDXQ30 134   -0,76   -0,56%

Kominfo Takedown 5.731 Konten Radikalisme


Minggu, 24 Maret 2024 / 16:19 WIB
Kominfo Takedown 5.731 Konten Radikalisme
ILUSTRASI. Kominfo terus memantau dan menangani konten yang mengandung paham radikalisme di ruang digital. ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/tom.


Reporter: Handoyo | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) terus memantau dan menangani konten yang mengandung paham radikalisme di ruang digital. Selain melakukan penanganan konten, Menkominfo Budi Arie Setiadi menyatakan menerima dan menindaklanjuti laporan dari masyarakat lewat patroli siber untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku. 

“Sepanjang 7 Juli 2023 s.d. 21 Maret 2024, Kementerian Kominfo telah melakukan penanganan terhadap 5.731 konten yang mengandung ekstrimisme, radikalisme dan terorisme di berbagai platform digital," jelasnya, Jumat (22/03/2024). 

Menurut Menteri Budi Arie, platform media sosial Meta menjadi platform yang paling banyak digunakan untuk menyebarkan paham-paham atau konten ekstrimisme, radikalisme dan terorisme. 

"Penyebaran kontennya dapat dilakukan dalam beberapa bentuk seperti melalui teks, foto, flyier, video, dan menargetkan kepada siapa saja masyarakat yang diharapkan bisa terpengaruh dengan paham tersebut," tuturnya.

Baca Juga: Trafik Telekomunikasi Diprediksi Naik 20% Saat Lebaran 2024

Menkominfo menilai konten radikalisme merupakan paham yang menginginkan perubahan ekstrem secara menyeluruh baik di bidang sosial maupun politik. Oleh karena itu, Pemerintah berupaya mencegah penyebaran konten radikalisme agar tidak menimbulkan perpecahan sesama anak bangsa. 

"Ini kalau tidak dikelola dengan hati-hati akan berpotensi menimbulkan ancaman yang sangat serius terhadap persatuan dan kesatuan bangsa," tandasnya. 

Guna menekan penyebaran konten radikalisme di ruang digital, Menteri Budi Arie terus mengupayakan tindakan pencegahan melalui tiga langkah, yaitu peningkatan literasi digital, mendorong masyarakat melakukan cek fakta serta melaporkan konten yang merugikan melalui kanal  aduankonten.id. Selain itu, Kementerian Kominfo juga menindaklanjuti laporan dari kementerian dan lembaga termasuk Polri, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, TNI 

Baca Juga: Kemenkominfo Ajak Masyarakat Palu Berperan Aktif untuk Kenali Hoaks & Misinformasi

"Jadi kita dapat laporan dari banyak pihak. Manakala ada konten yang mengandung paham terorisme, radikalisme dan ekstrimisme, langsung kita take down dari ruang digital," tuturnya.  

Menkominfo menilai kondisi penyebaran konten radikalisme saat ini jauh lebih menurun dibandingkan beberapa tahun sebelumnya. 

"Sekarang kondisinya lebih sejuk. Dan masyarakat terutama yang mengisi ruang digital sudah tidak bisa lagi mentoleransi konten radikalisme yang memecah belah bangsa," tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×