kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.554.000   13.000   0,51%
  • USD/IDR 18.189   15,00   0,08%
  • IDX 4.920   15,48   0,32%
  • KOMPAS100 632   2,75   0,44%
  • LQ45 501   3,97   0,80%
  • ISSI 163   -0,60   -0,36%
  • IDX30 283   2,68   0,96%
  • IDXHIDIV20 382   4,30   1,14%
  • IDX80 73   0,29   0,40%
  • IDXV30 106   0,87   0,82%
  • IDXQ30 95   1,13   1,20%

Kominfo siapkan regulasi pengganti TV Digital


Senin, 25 November 2013 / 16:52 WIB
ILUSTRASI. Karyawan menunjukkan produk investasi emas di konter Galeri 24 Pegadaian, Jakarta.KONTAN/Fransiskus Simbolon


Reporter: Fahriyadi | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menghormati sepenuhnya Keputusan Mahkamah Agung (MA) terkait pembatalan Peraturan Menteri Kominfo No. 22/PER M.KOMINFO/11/2011 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Televisi Digital Teresterial Penerimaan Tetap Tidak Berbayar (Free To Air).

Selanjutnya, Kementerian Kominfo akan menjalankan semua Keputusan MA sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo, Gatot S. Dewo Broto mengatakan implikasi terhadap keputusan MA tersebut adalah tidak adanya switch off dari analog ke digital, tidak adanya kelembagaan (Lembaga Penyiaran Penyelenggara Penyiaran Multipleksing), dan tidak adanya zone baru.

"Keputusan MA tersebut tidak bersifat retroaktif. Artinya, hasil Seleksi Lembaga Penyiaran Penyelenggara Penyiaran Multipleksing yang sudah berlangsung tetap berlaku," ujar Gatot dalam siaran persnya, Senin (25/11).

Gatot menambahkan keputusan MA tersebut tidak membatalkan proses migrasi teknologi sistem televisi analog ke sistem televisi digital.

Perkembangan teknologi adalah suatu keniscayaan dan pemerintah akan segera mengupayakan payung hukum bagi perkembangan teknologi terkait.

Ia mengatakan masyarakat dan juga para pelaku industri bidang televisi tidak perlu merasa resah, karena Kementerian Kominfo akan segera menerbitkan Peraturan Menteri Kominfo sebagai pengganti Peraturan Menteri Kominfo No. 22/PER/M.KOMINFO/11/2011 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Televisi Digital Teresterial Penerimaan Tetap Tidak Berbayar (Free To Air) ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
11.11
Kontan Academy
[Executive Education Program] Sustainable Development and ESG Leadership Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×