Reporter: Maria Gelvina Maysha | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rencana pembentukan Badan Pengawas Media Sosial oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) sepertinya hanya sekadar wacana.
Pasalnya, Direktur Aptika Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan menyebut, saat ini belum ada usulan pemerintah maupun Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terkait pembentukan tersebut dalam revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
“Pembentukan Badan Pengawas Media Sosial tersebut enggak ada dalam revisi UU ITE. Saat ini enggak ada,” ujar Semuel kepada Kontan, Senin (24/7).
Baca Juga: Ada Wacana Pembentukan Badan Pengawas Media Sosial, Ini Kata ELSAM
Apalagi, Semuel menegaskan, saat ini revisi UU ITE masih dalam tahap pembahasan dan belum selesai. Adapun, Kementerian Kominfo akan melakukan pembahasan lagi di masa sidang berikutnya setelah tanggal 16 Agustus 2023.
Sebelumnya. Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi mengatakan akan membentuk Badan Pengawas Media Sosial. Ia bilang, badan tersebut nantinya akan mengawasi konten-konten di berbagai platform seperti Twitter, TikTok, dan Instagram.
Adapun, ide pembentukan badan tersebut diusulkan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan HAM Mahfud MD.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News