kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.740.000   15.000   0,55%
  • USD/IDR 17.708   -71,00   -0,40%
  • IDX 6.526   24,10   0,37%
  • KOMPAS100 849   6,96   0,83%
  • LQ45 645   5,86   0,92%
  • ISSI 228   -0,31   -0,14%
  • IDX30 360   3,72   1,04%
  • IDXHIDIV20 437   4,19   0,97%
  • IDX80 97   0,82   0,85%
  • IDXV30 121   0,51   0,43%
  • IDXQ30 114   1,21   1,07%

Kominfo: Pembentukan Badan Pengawas Medsos Tidak Ada dalam Revisi UU ITE


Senin, 24 Juli 2023 / 16:01 WIB
ILUSTRASI. Sekadar Wacana, Pembentukan Badan Pengawas Medsos Tidak Ada dalam Revisi UU ITE


Reporter: Maria Gelvina Maysha | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rencana pembentukan Badan Pengawas Media Sosial oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) sepertinya hanya sekadar wacana.

Pasalnya, Direktur Aptika Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan menyebut, saat ini belum ada usulan pemerintah maupun Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terkait pembentukan tersebut dalam revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

“Pembentukan Badan Pengawas Media Sosial tersebut enggak ada dalam revisi UU ITE. Saat ini enggak ada,” ujar Semuel kepada Kontan, Senin (24/7).

Baca Juga: Ada Wacana Pembentukan Badan Pengawas Media Sosial, Ini Kata ELSAM

Apalagi, Semuel menegaskan, saat ini revisi UU ITE masih dalam tahap pembahasan dan belum selesai. Adapun, Kementerian Kominfo akan melakukan pembahasan lagi di masa sidang berikutnya setelah tanggal 16 Agustus 2023.

Sebelumnya. Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi mengatakan akan membentuk Badan Pengawas Media Sosial. Ia bilang, badan tersebut nantinya akan mengawasi konten-konten di berbagai platform seperti Twitter, TikTok, dan Instagram.

Adapun, ide pembentukan badan tersebut diusulkan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan HAM Mahfud MD.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×