kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Jangan Lagi Ada Pasal Karet dalam Revisi UU ITE


Selasa, 04 Juli 2023 / 19:18 WIB
 Jangan Lagi Ada Pasal Karet dalam Revisi UU ITE
ILUSTRASI. Revisi UU ITE Diharapkan Segera Rampung, Anggota Komisi I Sebut Jangan Lagi Ada Pasal Karet. ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/hp.


Reporter: Ratih Waseso | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi I DPR masih membahas Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Anggota Komisi I DPR Dave Akbarshah Fikarno mengatakan, harapannya pembahasan bisa rampung segera. Di mana jika memungkinkan diharapkan pembahasan revisi UU tersebut bisa selesai pada masa sidang ini.

"Kita akan kejar agar bisa selesai secepat mungkin. Bilamana memungkinkan, Kita kejar masa sidang ini," kata Dave kepada Kontan.co.id, Selasa (4/7).

Baca Juga: Pengamat: Revisi UU ITE Harus Memperjelas Pasal Karet yang Ada

Ia menjelaskan, terdapat banyak hal yang dibahas Panja Komisi I dalam revisi UU ITE. Namun pembahasan kata Dave buka berarti membedah kembali hal demi hal dari UU. Ada beberapa poin yang jadi fokus pembahasan terutama yang menjadi keluhan oleh masyarakat.

"Ada banyak hal ya, cukup menyeluruh. Bukan kita bedah hal demi hal. Karena UU secara keseluruhan yang kita sempurnakan," kata Dave.

Adapun fokus yang dibahas ialah soal pasal pemidanaan yang banyak dibahas publik. Yakni mengenai sejumlah pasal karet yang kerap digunakan untuk menyeret orang ke kasus hukum.

Baca Juga: Pemerintah Usulkan Tujuh Perubahan Materi Dalam Revisi UU ITE

"Nah itu yang akan kita perbaiki. Agar tidak ada lagi pasal-pasal yang karet. Sehingga UU ini disesuaikan dengan perkembangan jaman, khususnya di era digitalisasi, agar kebebasan demokrasi tetap berjalan namum norma-norma adat istiadat ketimuran tetap terjaga," ujarnya.

Oleh karenanya, pembahasan revisi UU ITE terutama pada pasal-pasal pemidanaan juga menyesuaikan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang akan berlaku di 2026.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×