kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45924,56   -6,79   -0.73%
  • EMAS1.319.000 -0,08%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kominfo lakukan investigasi kebocoran data penduduk, ini hasilnya


Jumat, 21 Mei 2021 / 15:36 WIB
Kominfo lakukan investigasi kebocoran data penduduk, ini hasilnya
ILUSTRASI. Kominfo memberikan perkembangan investigasi terkait dugaan kebocoran data pribadi penduduk Indonesia.


Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) memberikan perkembangan investigasi terkait dugaan kebocoran data pribadi penduduk Indonesia.

Setelah melakukan investigasi atas sampel data pribadi sejak 20 Mei, ditemukan bahwa akun bernama Kotz menjual data pribadi di Raid Forums. "Akun Kotz sendiri merupakan pembeli dan penjual data pribadi atau reseller," ujar Juru Bicara Kementerian Kominfo Dedy Permadi dalam keterangan tertulis, Jumat (21/5).

Dia pun melanjutkan, data sampel yang ditemukan tidak berjumlah 1 juta seperti klaim penjual, namun berjumlah 100.002 data. Kominfo pun menemukan sampel data diduga kuat identik dengan data BPJS Kesehatan.

Hal ini dilihat struktur data yang terdiri dari nomor kartu, kode kantor, data keluarga/data Tanggungan, dan status pembayaran yang identik dengan data BPJS Kesehatan.

Baca Juga: 279 juta data penduduk Indonesia dari NIK sampai gaji dijual murah di Raid Forum

Menurut Dedy, Kominfo telah melakukan berbagai langkah antisipatif untuk mencegah penyebaran data lebih luas dengan mengajukan pemutusan akses terhadap tautan untuk mengunduh data pribadi tersebut.

"Terdapat 3 tautan yang terindetifikasi yakni bayfiles.com, mega.nz, dan anonfiles.com. Sampai saat ini tautan di bayfiles.com dan mega.nz telah dilakukan takedown, sedangkan anonfiles.com masih terus diupayakan untuk pemutusan akses segera," lanjut Dedy.

Lebih lanjut, Dedy juga mengatakan, Kominfo sudah memanggil Direksi BPJS Kesehatan sebagai pengelola data pribadi yang diduga bocor, hari ini (21/5). Pemanggilan tersebut untuk keperluan proses investigasi secara lebih mendalam sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019.

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE) dan Peraturan Menkominfo No. 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik, PSE (Penyelenggara Sistem Elektronik) yang sistem elektroniknya mengalami gangguan serius akibat kegagalan perlindungan data pribadi wajib untuk melaporkan dalam kesempatan pertama kepada Kementerian Kominfo dan pihak berwenang lain.

Selain itu, PSE juga wajib untuk menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada pemilik data pribadi, dalam hal diketahui bahwa terjadi kegagalan perlindungan data pribadi.

Selanjutnya: Data 279 juta penduduk Indonesia bocor, ini kata pakar keamanan siber

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×