kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Kominfo Diminta Menolak Pendaftaran PSE yang Mengandung Perjudian


Senin, 01 Agustus 2022 / 19:00 WIB
Kominfo Diminta Menolak Pendaftaran PSE yang Mengandung Perjudian
ILUSTRASI. Penyelenggara sistem elektronik (PSE) yang mengandung perjudian, pengajuan pendaftarannya jangan diterima Kominfo.


Reporter: Ratih Waseso | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ramai isu adanya aplikasi judi online yang terdaftar penyelenggara sistem elektronik (PSE) dan tidak mengalami pemblokiran atau pemutusan akses. Bila benar, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) diminta melakukan penyaringan pada platform yang melakukan pendaftaran.

Pengamat teknologi informasi, komunikasi (TIK) dan ekonomi digital sekaligus Direktur Eksekutif Indonesia ICT Institute Heru Sutadi menuturkan, harus ada mekanisme dari pendaftaran yang membuat aplikasi atau platform judi online agar tak bisa terdaftar PSE.

"Harus ada mekanisme penyaringan dengan mengundang tim independen dan para ahli serta kementerian/lembaga terkait," kata Heru kepada Kontan.co.id, Senin (1/8).

Selain harus adil dalam pemutusan akses bagi PSE dari luar negeri ataupun domestik yang belum mendaftar, Heru meminta agar PSE yang mengandung perjudian, pengajuan pendaftarannya jangan diterima. Pemerintah atau Kominfo harus berhati-hati, pasalnya terdapat aplikasi judi online yang berkedok sebagai gim biasa.

"Harus hati hati juga, ada perjudian berkedok game seperti main Qiu Qiu. Jangan terkecoh seolah tanpa perlu memasukkan atau menggunakan uang untuk perjudian karena yang terjadi seperti itu," tegasnya.

Baca Juga: Kementerian Kominfo Minta Bantuan Kedubes AS untuk Komunikasi dengan Tiga PSE Ini

Sebelumnya, Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Aptika) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Semuel Abrijani Pangerapan menuturkan, gim Domino Qiu Qiu merupakan aplikasi permainan online bukan merupakan perjudian.

"Saya sudah dapat laporan Domino Qiu Qiu itu permainan. Permainan bukan judi, silakan didownload bisa dibaca. Kita bisa bermain tanpa menggunakan uang, kalau kita piawai gunakan, tapi kita harus beli koin kalau habis koinnya. Kami sudah cek itu adalah permainan, permainan kartu domino permainan online," kata Semuel.

Semuel pun juga mengaku telah mendownload aplikasi tersebut dan menegaskan bahwa aplikasi tersebut merupakan permainan kartu buka judi. Namun, Semuel menyebut masyarakat dapat melaporkan apabila ditemukan platform perjudian.

"Kami lakukan seleksi dan itu permainan, permainan kartu. Silahkan dicek kalau temen-temen ada waktu dan iseng main. Gara-gara banyak berita saya download deh 'oh ternyata permainan gaplek ini'," imbuhnya.

Baca Juga: Tak Ada Ampun, 7 PSE Tetap Akan Diblokir Jika Ngeyel Tolak Pendaftaran

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×