Sumber: Kompas.com | Editor: Handoyo .
Lebih lanjut, ia juga menegaskan bahwa pihaknya akan melihat apakah SOP yang ada sudah benar-benar dijalankan dengan baik oleh pihak operator seluler.
“Kami cermati parameter-parameter apa yang sudah diberlakukan. Kalau ada celah, nanti kita rumuskan kira-kira bisa distandarkan untuk seluruh operator atau tidak," imbuh Semuel saat ditemui di Kementerian Kominfo, Rabu (22/1).
“Kita akan undang operator untuk lihat SOP nya bagaimana dan penerapan SOP yang harus diperhatikan” lanjutnya. Selain itu, Semuel juga mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dengan data pribadi masing-masing.
Baca Juga: Ramai soal pembobolan rekening bank, Kominfo kirim surat edaran ke operator
"Di era digital ini, data-data yang sensitif khususnya terkait dengan data pribadi kita itu harus hati-hati. Apabila data-datanya ini dikumpulkan dengan data-data yang lain, itu bisa sangat bisa merugikan kita," ujarnya.
Soal regulasi, Semuel mengatakan bahwa hal ini sebenarnya sudah diatur dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 12 Tahun 2016 dan sudah diperbaharui menjadi Peraturan Menteri Kominfo Nomor 21 Tahun 2017 terkait registrasi pelanggan jasa telekomunikasi.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kominfo Akan Perketat Pengawasan Prosedur Ganti SIM Card"
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News