kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.122.000   32.000   1,53%
  • USD/IDR 16.630   72,00   0,43%
  • IDX 8.051   42,68   0,53%
  • KOMPAS100 1.123   6,98   0,62%
  • LQ45 810   0,68   0,08%
  • ISSI 279   2,38   0,86%
  • IDX30 423   1,81   0,43%
  • IDXHIDIV20 485   2,83   0,59%
  • IDX80 123   0,38   0,31%
  • IDXV30 132   0,38   0,29%
  • IDXQ30 135   0,57   0,43%

Kolaborasi Ditjen Pajak dan AHU Himpun Rp 896,6 Miliar untuk Negara


Minggu, 21 September 2025 / 17:03 WIB
Kolaborasi Ditjen Pajak dan AHU Himpun Rp 896,6 Miliar untuk Negara
ILUSTRASI. Petugas melayani wajib pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Tanah Abang Tiga di Jakarta Pusat, Kamis (11/9/2025). Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu dan Ditjen Administrasi Hukum Umum Kemenkum teken perjanjian kerja sama (PKS) terbaru.


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan dan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum dan HAM menandatangani perjanjian kerja sama (PKS) terbaru di Gedung Cakti KPDJP, Kamis (11/9/2025).

PKS ini merupakan kelanjutan sekaligus penyempurnaan dari dua kerja sama sebelumnya. 

Pertama, PKS tentang penguatan dan pemanfaatan basis data pemilik manfaat (Beneficial Ownership) periode 2019–2024. 

Baca Juga: Ditjen Pajak Terbitkan 100 Surat Paksa, Amankan Penerimaan Rp 6,2 Miliar

Kedua, PKS tentang pemanfaatan pangkalan data AHU Online untuk mendukung penerimaan negara periode 2020–2025.

Dirjen AHU, Widodo, menjelaskan bahwa kerja sama ini menjadi tindak lanjut dari Nota Kesepahaman Induk antara Kementerian Hukum dan HAM dengan Kementerian Keuangan mengenai sinergi pelaksanaan tugas di bidang hukum dan keuangan negara. 

“Penandatanganan PKS ini merupakan tindak lanjut dari Nota Kesepahaman Induk antara Kementerian Hukum dan HAM dengan Kementerian Keuangan mengenai sinergi pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang hukum dan keuangan negara,” ujar Dirjen AHU, Widodo, dalam keterangannya, Kamis (18/9).

Ia menegaskan pentingnya menjadikan PKS ini sebagai pedoman kerja nyata, bukan hanya simbol kerja sama.

Baca Juga: Siap-Siap! Pedagang Eceran Bakal Jadi Incaran Ditjen Pajak pada 2026

Sebagai implementasi, Ditjen AHU telah menyalurkan sembilan rumpun jenis data kepada DJP. Data tersebut dimanfaatkan untuk memperkuat basis informasi perpajakan dan meningkatkan efektivitas penerimaan negara.

Sejak 2020 hingga September 2025, DJP telah menerima aliran data profil lengkap AHU sebanyak 540.396 profil. 

Data ini berkontribusi nyata pada kegiatan penagihan pajak dan berhasil menghimpun penerimaan negara senilai Rp896,6 miliar.

Dirjen Pajak, Bimo Wijayanto, menyampaikan apresiasi kepada Ditjen AHU serta jajaran DJP atas sinergi dan dukungan yang diberikan. 

Baca Juga: Bidik Shadow Economy, Ditjen Pajak Bakal Sasar Pedagang Hingga Pengusaha Nakal

Ia juga mengapresiasi Tim Strategis Nasional Pencegahan Korupsi di bawah supervisi KPK yang memoderasi proses deliberasi hingga lahirnya PKS tersebut.

Selanjutnya: Prediksi Inter Barcelona vs Getafe, Jadwal, dan Link Live Streaming La Liga

Menarik Dibaca: 5 Tanaman Pembawa Sial yang Harus Disingkirkan dari Rumah, Ada Mawar!

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×