kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.514.000   11.000   0,73%
  • USD/IDR 15.511   28,00   0,18%
  • IDX 7.760   25,02   0,32%
  • KOMPAS100 1.205   3,50   0,29%
  • LQ45 961   2,42   0,25%
  • ISSI 234   1,13   0,48%
  • IDX30 494   1,12   0,23%
  • IDXHIDIV20 593   1,74   0,29%
  • IDX80 137   0,38   0,27%
  • IDXV30 142   -0,50   -0,35%
  • IDXQ30 164   0,08   0,05%

Koalisi advokat tuntut MK tolak gugatan Prabowo


Kamis, 07 Agustus 2014 / 12:00 WIB
Koalisi advokat tuntut MK tolak gugatan Prabowo
ILUSTRASI. Simak 6 alasan kenapa kasur di hotel sangat nyaman dan empuk saat Anda tiduri


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Belasan kuasa hukum yang tergabung dalam Koalisi Advokat untuk Demokrasi (KAUD) mengajukan permohonan menjadi pihak terkait tidak langsung dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden kepada Mahkamah Konstitusi.

Todung Mulya Lubis selaku perwakilan dari KAUD mengatakan, pihaknya mendesak MK untuk menolak permohonan PHPU yang diajukan pasangan Prabowo Subianto dan Hatta Rajasa.

"KAUD berpandangan bahwa layak, patut, dan adil jika Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi menolak permohonan PHPU yang diajukan pemohon (Prabowo-Hatta)," ujar Todung di Gedung MK, Jakarta, Kamis (7/8).

Todung berharap MK menerima permohonan KAUD sebagai pihak terkait agar dapat mengajukan bukti-bukti menyangkut gugatan hasil pemilu yang sedang diperkarakan di MK. Ia yakin, bukti-bukti yang diajukannya nanti dalam persidangan dapat menjadi pertimbangan untuk menolak gugatan Prabowo-Hatta.

"Kalau nanti sudah diterima (menjadi pihak terkait tidak langsung), baru kami ajukan bukti-bukti dan menolak permohonan yang diajukan pihak pemohon," ujarnya.

Todung mengatakan, yang disebut pihak terkait dalam sidang PHPU hanyalah pasangan presiden terpilih Joko Widodo dan Jusuf Kalla sebagai peserta pilpres 2014. Namun, ia meminta MK mempertimbangkan permohonannya sebagai pihak independen yang ingin mengungkap kebenaran dalam persidangan.

"Kami tidak mewakili pasangan capres dan cawapres, tapi kami yakin hak konstitusional kami harus dijaga, tidak boleh didelegatimasikan," ujarnya.

Ada pun advokat, konsultan, dan sarjana hukum yang tergabung dalam KAUD antara lain Todung Mulya Lubis, Nadia Nasoetion, Timur Sukirno, Teguh Maramis, Mohamad Kadri, La Ode Ronald Firman, Tony Wenas, Genio Atyanto, Rambun Tjajo, Hilman Sembiring, Brian Manuel, Kenny Macallo, Nadia Hastarini, Hanny Marpaung, Yeni Fatmawati, Ibrahim Assegaf dan Abadi Tisnadisastra.

Sebelumnya, Prabowo-Hatta menggugat keputusan KPU yang menetapkan pasangan Jokowi-JK sebagai presiden dan wakil presiden terpilih periode 2014-2019. Mereka menuding telah terjadi kecurangan secara terstruktur, sistematis, dan masif. (Ambaranie Nadia Kemala Movanita)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Efficient Transportation Modeling (SCMETM) Penerapan Etika Dalam Penagihan Kredit Macet

[X]
×