Reporter: Agus Triyono | Editor: Yudho Winarto
JAKARTA. Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya menggelar sidang gugatan sengketa hasil Pemilihan Umum Presiden 2014. Dalam sidang perdana gugatan, kubu Prabowo Subianto-Hatta Rajasa, pengugat hasil pemilihan presiden tersebut akhirnya secara rinci menyebutkan alasan gugatan mereka.
Dalam berkas permohonannya, pasangan Prabowo-Hatta menjelaskan, menggugat hasil pemilihan presiden karena mereka menilai pelaksanaan pemilu presiden pada tahun 2014 kemarin telah diwarnai banyak kecurangan. Kecurangan tersebut menurut tuduhan mereka, salah satunya telah dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Menurut mereka, sebagai penyelenggara pemilu, KPU selama proses pemilihan presiden kemarin tidak independen dan cenderung berpihak kepada kubu Joko Widodo-Jusuf Kalla. Fakta ini kata Maqdir bisa dilihat dari praktik penggelembungan suara pasangan Jokowi- JK dan pengurangan suara pasangan Prabowo- Hatta yang terjadi di sekitar 52 ribu tempat pemungutan suara (TPS).
Maqdir mengatakan bahwa kesimpulan penggelembungan dan pengurangan suara yang dilakukan oleh KPU tersebut diambil setelah pihaknya memeriksa seluruh bukti yang terdapat dalam formulir C1 di 52 ribu TPS tersebut. "Penggelembungan suaranya mencapai 1,5 juta suara untuk pasangan nomor 2 sedangkan pengurangan suara untuk pasangan nomor 1 mencapai 1,5 juta suara," kata Maqdir di Gedung MK Rabu (6/8).
Yang ke dua, kubu Prabowo- Hatta juga menuduh KPU telah melakukan kecurangan secara terstruktur, sistematis dan masif. Tuduhan ini, mereka alamatkan pada penetapan jumlah daftar pemilih sementara yang dilakukan oleh KPU pada periode Februari 2014 sampai dengan Juli 2014.
Pasangan ini menilai, penambahan jumlah daftar pemilih sementara, pada kurun waktu tersebut tidak wajar. Sebab, jumlah daftar pemilih sementara pada kurun waktu tersebut membengkak dari 185. 822. 507 menjadi 191. 841. 733 atau bertambah 6.019. 226 pemilih. "Penambahan itu spektakuler, melampaui jumlah pertumbuhan penduduk per tahun yang wajar," katanya.
Selain dua tuduhan tersebut, kubu pasangan Prabowo- Hatta juga menuduh KPU telah memobilisasi pemilih. Upaya ini kata Maqdir bisa dilihat jumlah pemilik hak pilih yang tidak sama dengan jumlah surat suara yang digunakan yang terjadi di 422 kabupaten kota, 4.063 kecamatan, 10.617 kelurahan, dan 18.670 TPS.
Upaya mobilisasi pemilih oleh KPU kata Maqdir, juga bisa dilihat dari selisih jumlah surat suara yang digunakan dengan jumlah surat suara sah dan tidak sah yang terjadi di 222 kabupaten kota, 560 kecamatan, 921 kelurahan dan 1.286 TPS.
Maqdir bilang, bila kecurangan tersebut tidak dilakukan, pasangan Prabowo- Hatta sebenarnya menjadi pemenang pemilihan presiden 2014 kemarin. Menurut perhitungan kubu Prabowo-Hatta berhasil memperoleh 67.139.153 suara atau mengungguli pasangan Jokowi-JK yang hanya mendapatkan 66.435.124 suara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News