kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.483.000   -4.000   -0,16%
  • USD/IDR 16.752   16,00   0,10%
  • IDX 8.574   -44,33   -0,51%
  • KOMPAS100 1.179   -4,73   -0,40%
  • LQ45 851   -1,10   -0,13%
  • ISSI 305   -1,92   -0,63%
  • IDX30 437   -2,12   -0,48%
  • IDXHIDIV20 511   -0,54   -0,11%
  • IDX80 133   -0,33   -0,25%
  • IDXV30 138   0,20   0,15%
  • IDXQ30 140   -0,48   -0,35%

KLHK tetapkan komisaris CV SBM sebagai tersangka illegal logging


Kamis, 19 Maret 2020 / 17:00 WIB
KLHK tetapkan komisaris CV SBM sebagai tersangka illegal logging
ILUSTRASI. KLHK tetapkan komisaris CV SBM sebagai tersangka illegal logging. Foto.ANTARA/Ampelsa/ed/ama/10


Reporter: Vendi Yhulia Susanto | Editor: Yudho Winarto

Direktur Jenderal (Dirjen) Penegakan Hukum LHK, Kementerian LHK, Rasio Ridho Sani mengatakan, pemberantasan perusakan hutan khususnya illegal logging merupakan prioritas KLHK. Ia menyebutkan, kejahatan illegal logging di Maluku, Papua serta beberapa wilayah lainnya masih marak terjadi.

Baca Juga: Menteri LHK Siti Nurbaya apresiasi komitmen industri terus produksi kayu legal

"Kami telah menindak 389 kasus illegal logging. Illegal logging tidak hanya merugikan negara, tapi juga mengancam keselamatan manusia, mengganggu keseimbangan alam", ujar Rasio.

Rasio menegaskan, pelaku kejahatan seperti ini harus dihukum seberat-beratnya dan ditindak tegas. Menurutnya, kejahatan seperti ini tidak boleh dibiarkan terus terjadi.

"Mencari keuntungan dengan cara merugikan negara, mengorbankan lingkungan serta keselamatan masyarakat adalah kejahatan yang luar biasa. Sudah sepantasnya mereka dihukum seberat-beratnya. Kami sangat serius dan tidak akan berhenti menindak pelaku kejahatan illegal logging", ujar Rasio.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×