kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45926,73   11,38   1.24%
  • EMAS1.325.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

KLHK tetapkan komisaris CV SBM sebagai tersangka illegal logging


Kamis, 19 Maret 2020 / 17:00 WIB
KLHK tetapkan komisaris CV SBM sebagai tersangka illegal logging
ILUSTRASI. KLHK tetapkan komisaris CV SBM sebagai tersangka illegal logging. Foto.ANTARA/Ampelsa/ed/ama/10


Reporter: Vendi Yhulia Susanto | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui Unit Pelaksana Teknis (UPT) Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Wilayah Maluku Papua pada Rabu (18/3), menetapkan IQ, Komisaris CV. SBM sebagai tersangka pelaku illegal logging dan menahannya di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Maluku.

Barang bukti yg diamankan yaitu 1 unit alat berat loader merek Komatsu, 2 unit bulldozer merek Caterpillar, dan 25 batang kayu bulat gelondongan dengan berbagai jenis dan ukuran.

Kayu gelondongan itu diduga hasil dari illegal logging CV. SBM, di Desa Sabuai, Kecamatan Siwalalat, Kabupaten Seram Bagian Timur, Provinsi Maluku.

Baca Juga: Tim penyidik KLHK sita kontainer kayu illegal asal Buton dengan nilai Rp 3,5 miliar

Kepala Seksi Wilayah II Ambon, Balai Gakkum Maluku Papua, Yosep Nong mengatakan, saat ini Penyidik Balai Gakkum Maluku Papua masih mendalami penyidikan dan menuntaskan kasus itu.

"Seluruh barang bukti telah mendapatkan penetapan sita dari Pengadilan Negeri Dataran Hunimoa Kelas II”, kata Yosep Nong, dalam keterangan resminya, Kamis (19/3).

Yosep menambahkan, penyidik menjerat IQ dengan Pasal 12 Huruf k Jo. Pasal 87 Ayat 1 Huruf 1 dan/atau Pasal 19 Huruf a Jo. Pasal 94 Ayat 1 Huruf a, Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimum Rp 100 miliar.

Operasi penangkapan berawal dari informasi adanya kegiatan illegal logging di media online. Kemudian tim intelijen Balai Gakkum, dengan kelengkapan informasi menindaklanjuti dengan Operasi Pengamanan Hutan dan Peredaran Hasil Hutan tanggal 4 Maret 2020. Tim melanjutkan dengan penyidikan hingga kemudian menahan IQ dan menyita barang bukti tanggal 18 Maret 2020.

Direktur Jenderal (Dirjen) Penegakan Hukum LHK, Kementerian LHK, Rasio Ridho Sani mengatakan, pemberantasan perusakan hutan khususnya illegal logging merupakan prioritas KLHK. Ia menyebutkan, kejahatan illegal logging di Maluku, Papua serta beberapa wilayah lainnya masih marak terjadi.

Baca Juga: Menteri LHK Siti Nurbaya apresiasi komitmen industri terus produksi kayu legal

"Kami telah menindak 389 kasus illegal logging. Illegal logging tidak hanya merugikan negara, tapi juga mengancam keselamatan manusia, mengganggu keseimbangan alam", ujar Rasio.

Rasio menegaskan, pelaku kejahatan seperti ini harus dihukum seberat-beratnya dan ditindak tegas. Menurutnya, kejahatan seperti ini tidak boleh dibiarkan terus terjadi.

"Mencari keuntungan dengan cara merugikan negara, mengorbankan lingkungan serta keselamatan masyarakat adalah kejahatan yang luar biasa. Sudah sepantasnya mereka dihukum seberat-beratnya. Kami sangat serius dan tidak akan berhenti menindak pelaku kejahatan illegal logging", ujar Rasio.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×