Reporter: Bidara Pink | Editor: Tendi Mahadi
Sementara KLHK sendiri, rupanya juga memiliki rencana aksi terkait dengan penumpukan kontainer tanpa dokumen PIB dan juga dalam menanggulangi sampah B3 ke depannya.
Pertama, yaitu dengan mempercepat proses tindak lanjut bahan limbah baik dari sisi otoritas dan dari proses penindakannya. Ini akan bekerjasama dengan DJBC. Ini juga dilakukan seiring penanganan dan pengawasan limbah yang berpotensi untuk mencemari.
Kedua, KLHK berencana untuk memindahkan lokasi penumpukan. Namun, masih belum ada konfirmasi lokasi yang akan disasar oleh KLHK. Selanjutnya, adalah dengan menerapkan sanksi bagi importir yang masih mendatangkan barang yang tidak memenuhi syarat atau mengandung limbah, terutama limbah B3.
Baca Juga: Bea Cukai: Tarif maksimum cukai rokok elektrik untuk batasi peredaran vape
Secara terpisah, Kasubdit Komunikasi dan Publikasi DJBC Deni Surjantoro mengatakan sanksi yang dilakukan bisa berupa sanksi pencabutan izin usaha dan juga sanksi pidana bila memang melakukan pelanggaran berat.
Terakhir, KLHK juga akan mengusahakan untuk mendorong penyesuaian kriteria limbah yang dilarang, dibatasi, dan dibolehkan, terutama di wilayah pelabuhan agar tidak terjadi salah informasi. Namun, pembahasan ini masih akan dibahas lebih lanjut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News