Reporter: Abdul Basith Bardan | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengklaim penanganan limbah abu batubara Fly Ash, Bottom Ash (FABA) tetap memerhatikan perlindungan lingkungan.
Pasalnya, FABA yang dinyatakan bukan sebagai limbah non B3 terbatas hanya pada proses pembakaran batubara di luar fasilitas stoker boiler dan/atau tungku industri. Salah satu yang dicontohkan adalah FABA dari pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) yang menggunakan sistem pembakaran pulverized coal (PC) atau chain grate stoker.
"Kalau industri yang menggunakan fasilitas stoker boiler dan atau tungku industri, limbah batubaranya atau fly ash dan bottom ash masih menjadi limbah B3," ujar Dirjen Pengelolaan Sampah, Limbah dan B3 (PSLB3) KLHK, Rosa Vivien Ratnawati dalam konferensi pers, Jumat (12/3).
Pembakaran batubara di kegiatan PLTU disebut dilakukan pada temperatur tinggi. Sehingga kandungan unburnt carbon di dalam FABA menjadi minimum dan lebih stabil saat disimpan.
Baca Juga: Soroti program cofiring biomassa untuk PLTU batubara PLN, begini catatan IEEFA
Hal ini yang menyebabkan FABA dapat dimanfaatkan sebagai bahan bangunan, substitusi semen, jalan, tambang bawah tanah, serta restorasi tambang. Sementara dalam pembakaran batubara pada temperatur rendah, kemungkinan terdapat unburnt carbon di dalam FABA masih tinggi.
Hal itu mengindikasikan pembakaran yang kurang sempurna. Pembakaran pada tungku industri juga disebut relatif tidak stabil saat disimpan, sehingga masih dikategorikan sebagai limbah B3.
Vivien bilang penghasil FABA non B3 tetap harus memenuhi standar dan persyaratan teknis dalam persetujuan dokumen lingkungan. Walaupun telah dinyatakan sebagai Limbah non B3.
"Pengelolaan limbah non B3 persyaratan dan standar pengelolaannya tercantum dalam persetujuan dokumen lingkungan," terang Vivien.
Negara lain seperti Jepang, Eropa, dan Amerika Serikat disebut juga menetapkan FABA dari PLTU juga sebagai limbah non B3. Tatacara dan standar pengelola-anya juga sama dengan tata cara dan standar pengelolaan yang diterapkan di Indonesia.
Baca Juga: ESDM dan KLH kaji aturan yang hambat investasi
Menambahkan hal itu, Sekretaris Ditjen PSLB3 Sayid Muhadhar menyebut bahwa penghasil FABA non B3 juga tetap dapat dijerat hukum. Hal itu bila terjadi kesalahan dalam pengelolaan limbah yang dihasilkan.
"Kalau tidak mencemari (lingkungan) kita berikan sanksi administrasi, kalau mencari kita lakukan sanksi pidana," jelas Sayid.
Oleh karena itu, pengawasan tetap dilakukan oleh KLHK ke depan terhadap perusahaan penghasil FABA yang termasuk dalam kategori non B3 tersebut. Berdasarkan data KLHK total terdapat 43 PLTU di Indonesia dengan total produksi FABA sebesar 2,91 juta ton pada tahun 2020.
Sebagai informasi, pengecualian FABA tersebut masuk dalam Peraturan Pemerintah nomor 22 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Beleid itu merupakan aturan turunan dari Undang Undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Selanjutnya: Pemanfaatan batubara di dalam negeri dinilai masih rendah
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News