kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.594.000   2.000   0,08%
  • USD/IDR 17.941   23,00   0,13%
  • IDX 5.936   -157,61   -2,59%
  • KOMPAS100 766   -19,95   -2,54%
  • LQ45 591   -10,76   -1,79%
  • ISSI 206   -6,62   -3,11%
  • IDX30 330   -4,72   -1,41%
  • IDXHIDIV20 423   -4,31   -1,01%
  • IDX80 88   -2,12   -2,37%
  • IDXV30 116   -0,86   -0,74%
  • IDXQ30 108   -1,04   -0,95%

KLHK sebut pengelolaan limbah abu batubara (FABA) memperhatikan lingkungan


Jumat, 12 Maret 2021 / 16:58 WIB
ILUSTRASI. KLHK sebut pengelolaan limbah limbah abu batubara (FABA) memperhatikan lingkungan


Reporter: Abdul Basith Bardan | Editor: Noverius Laoli

Menambahkan hal itu, Sekretaris Ditjen PSLB3 Sayid Muhadhar menyebut bahwa penghasil FABA non B3 juga tetap dapat dijerat hukum. Hal itu bila terjadi kesalahan dalam pengelolaan limbah yang dihasilkan.

"Kalau tidak mencemari (lingkungan) kita berikan sanksi administrasi, kalau mencari kita lakukan sanksi pidana," jelas Sayid.

Oleh karena itu, pengawasan tetap dilakukan oleh KLHK ke depan terhadap perusahaan penghasil FABA yang termasuk dalam kategori non B3 tersebut. Berdasarkan data KLHK total terdapat 43 PLTU di Indonesia dengan total produksi FABA sebesar 2,91 juta ton pada tahun 2020.

Sebagai informasi, pengecualian FABA tersebut masuk dalam Peraturan Pemerintah nomor 22 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Beleid itu merupakan aturan turunan dari Undang Undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Selanjutnya: Pemanfaatan batubara di dalam negeri dinilai masih rendah

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN10.10
Kontan Academy
CFO Lens Winning Sales Proposal

[X]
×