Reporter: Abdul Basith Bardan | Editor: Noverius Laoli
Menambahkan hal itu, Sekretaris Ditjen PSLB3 Sayid Muhadhar menyebut bahwa penghasil FABA non B3 juga tetap dapat dijerat hukum. Hal itu bila terjadi kesalahan dalam pengelolaan limbah yang dihasilkan.
"Kalau tidak mencemari (lingkungan) kita berikan sanksi administrasi, kalau mencari kita lakukan sanksi pidana," jelas Sayid.
Oleh karena itu, pengawasan tetap dilakukan oleh KLHK ke depan terhadap perusahaan penghasil FABA yang termasuk dalam kategori non B3 tersebut. Berdasarkan data KLHK total terdapat 43 PLTU di Indonesia dengan total produksi FABA sebesar 2,91 juta ton pada tahun 2020.
Sebagai informasi, pengecualian FABA tersebut masuk dalam Peraturan Pemerintah nomor 22 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Beleid itu merupakan aturan turunan dari Undang Undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Selanjutnya: Pemanfaatan batubara di dalam negeri dinilai masih rendah
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News