kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

ESDM dan KLH kaji aturan yang hambat investasi


Senin, 24 Juli 2017 / 20:04 WIB
ESDM dan KLH kaji aturan yang hambat investasi


Reporter: Agus Triyono | Editor: Markus Sumartomjon

JAKARTA. Keluhan soal hambatan investasi kembali mengemuka. Kali ini, keluhan tidak datang dari investor ataupun pengamat. Keluhan, datang langsung dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Dalam sidang kabinet paripurna, Senin (24/7), Jokowi mengatakan, dalam pemantauan yang dilakukannya selama dua bulan ini, dirinya melihat masih ada aturan, dalam bentuk peraturan menteri di Kementerian yang menghambat investasi dan karena itu direspon negatif oleh investor.

Dalam sidang tersebut, Jokowi secara jelas menyebut, dua kementerian yang bermain- main soal izin investasi; Kementerian ESDM dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. "Dalam satu dua bulan ini, saya lihat masih ada peraturan menteri yang menghambat, investasi. Tolong itu diberi catatan," katanya.

Hendra Sinadia, Direktur Eksekutif Asosiasi Produsen Batubara Indonesia (APBI) membenarkan keluhan Presiden Jokowi tersebut. Menurutnya, saat ini memang masih ada aturan di lintas kementerian yang masih mengganggu kegiatan investasi di sektor pertambangan.

"Misalnya di Kementerian Lingkungan Hidup soal limbah tambang yang dimasukkan dalam kategori limbah berbahaya padahal untuk abu batubara saja itu bisa digunakan untuk konstruksi," katanya ke KONTAN.

Hendra mengatakan, keberadaan aturan tersebut telah menimbulkan ongkos bagi investor pertambangan. Investor harus mengamankan dan bahkan membawanya ke tempat pengolahan.

Selain aturan limbah, Hendra menyebut keluhan juga datang terhadap aturan izin pinjam pakai kawasan hutan yang terdapat di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Investor sektor pertambangan sampai saat ini masih mengeluhkan bahwa aturuan izin pinjam pakai kawasan hutan untuk kegiatan pertambangan masih sulit.

"Di ESDM mungkin lancar, tapi di sektor, soal izin pinjam pakai, perpajakan juga saya rasa masih membuat investasi di sektor pertambangan belum menarik," katanya.

Arthur Simatupang, Ketua Asosiasi Produsen Listrik Swasta Indonesia (APLSI) masih belum mengkaji aturan penghambat investasi yang dimaksud Presiden Jokowi tersebut. "Harus melihat dulu aturan yang benar- benar menghambat, karena banyak peraturan menteri baru yang belum dalam tahap pelaksanaan," katanya.

Arcandra Tahar, Wakil Menteri ESDM mengatakan, juga belum tahu aturan mana yang dimaksud Presiden Jokowi. Menurutnya, Kementerian ESDM pada tahun 2017 ini sudah mengeluarkan 42-43 peraturan menteri. Kementerian ESDM juga bersikukuh, aturan menteri yang dikeluarkan di Kementerian ESDM tidak ditujukan untuk menghambat investasi, tapi sebaliknya.

"Tentu ada kelemahan, tapi akan diperbaiki, pesan presiden tadi general," katanya.

Siti Nurbaya, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan juga mengatakan, pihaknya juga belum bisa mengambil kesimpulan atas teguran presiden. Pihaknya masih akan melihat aturan yang dinilai hambat investasi tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×