Reporter: Risky Widia Puspitasari | Editor: Dikky Setiawan
JAKARTA. Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mengeluarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 02 Tahun 2014 tentang Pencantuman Logo Ekolabel.
Pengembangan dan penerapan sistem label lingkungan ini merupakan turunan dari UU No. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“Sebenarnya kita sedikit terlambat untuk penetapan ini, di negara lain sudah ada. Masyarakat Indonesia pun nanti akan cenderung memilih produk yang ramah lingkungan,” kata Balthasar Kambuaya, Menteri Lingkungan Hidup, saat press conference di Jakarta, Rabu (19/3).
Ada dua tipe logo ekolabel yang diatur pencantumannya. Pertama, logo ekolabel Indonesia untuk tanda sertifikasi terhadap produk berdasarkan standar ekolabel multi kriteria komperehensif yang mempertimbangkan hasil analisis daur hidup produk, mulai dari tahapan bahan baku, produksi, konsumsi hingga tahap habis masa pakai. Logo itu berlambang daun yang saling melingkar dengan warna hijau muda.
Kedua, Logo Ekolabel Swadeklarasi untuk tanda verifikasi terhadap klaim swadeklarasi dari produsen pada satu atau lebih parameter lingkungan dari suatu produk. Logo itu berbentu daun yang saling mekar dan berwarna hijau gelap.
Logo ini didapat melalui sertifikasi yang dilakukan oleh Lembaga Sertifikasi Ekolabel (LSE) yang diakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN).
Sementara untuk verifikasi ekolabel swadeklarasi dilakukan oleh lembaga Verifikasi Ekolabel yang diregistrasi oleh KLH. Nantinya, akan ada lima lembaga sertifikasi yang akan berkerjasama.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News