kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

KLH terbitkan Permen tentang pencantuman ekolabel


Rabu, 19 Maret 2014 / 16:43 WIB
KLH terbitkan Permen tentang pencantuman ekolabel
ILUSTRASI. Informasi mengenai kelebihan dan kekurangan mesin cuci 2 tabung sebagai bahan pertimbangan Moms sebelum membeli.


Reporter: Risky Widia Puspitasari | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mengeluarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 02 Tahun 2014 tentang Pencantuman Logo Ekolabel.

Pengembangan dan penerapan sistem label lingkungan ini merupakan turunan dari UU No. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Sebenarnya kita sedikit terlambat untuk penetapan ini, di negara lain sudah ada. Masyarakat Indonesia pun nanti akan cenderung memilih produk yang ramah lingkungan,” kata Balthasar Kambuaya, Menteri Lingkungan Hidup, saat press conference di Jakarta, Rabu (19/3).

Ada dua tipe logo ekolabel yang diatur pencantumannya. Pertama, logo ekolabel Indonesia untuk tanda sertifikasi terhadap produk berdasarkan standar ekolabel multi kriteria komperehensif yang mempertimbangkan hasil analisis daur hidup produk, mulai dari tahapan bahan baku, produksi, konsumsi hingga tahap habis masa pakai. Logo itu berlambang daun yang saling melingkar dengan warna hijau muda.

Kedua, Logo Ekolabel Swadeklarasi untuk tanda verifikasi terhadap klaim swadeklarasi  dari produsen pada satu atau lebih parameter lingkungan dari suatu produk. Logo itu berbentu daun yang saling mekar dan berwarna hijau gelap.

Logo ini didapat melalui sertifikasi yang dilakukan oleh Lembaga Sertifikasi Ekolabel (LSE) yang diakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN).

Sementara untuk verifikasi ekolabel swadeklarasi dilakukan oleh lembaga Verifikasi Ekolabel yang diregistrasi oleh KLH. Nantinya, akan ada lima lembaga sertifikasi yang akan berkerjasama.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×