kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.914   16,00   0,10%
  • IDX 7.199   58,54   0,82%
  • KOMPAS100 1.106   11,37   1,04%
  • LQ45 878   11,64   1,34%
  • ISSI 221   1,06   0,48%
  • IDX30 449   6,23   1,41%
  • IDXHIDIV20 540   5,82   1,09%
  • IDX80 127   1,42   1,13%
  • IDXV30 134   0,44   0,33%
  • IDXQ30 149   1,71   1,16%

Anak SGRO menjadi tersangka kebakaran hutan


Rabu, 12 Maret 2014 / 21:18 WIB
Anak SGRO menjadi tersangka kebakaran hutan
ILUSTRASI. Pabrik Kelapa Sawit PT PP London Sumatra Indonesia Tbk (LSIP).


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Proses penyelidikan kasus pembakaran hutan di provinsi Riau memasuki babak baru. Polda Riau akhirnya telah menetapkan sejumlah tersangka di kasus ini.

Tersangka yang ditetapkan tidak hanya melibatkan masyarakat, tetapi juga perusahaan pengelola ataupun pemilik lahan yang terbakar. "Tersangka ada 38, terdiri 37 melibatkan masyarakat dan satu perusahaan," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri Komisaris Besar Agus Rianto saat dihubungi KONTAN, Rabu (12/3).

Adapun satu perusahaan yang dituding terlibat pembakaran hutan adalah PT Nasional Sagu Prima (NSP). Meski sudah ditetapkan tersangka, polisi sejauh ini masih belum menentukan siapa orang yang mesti bertanggungjawab atas keterlibatan anak usaha PT Sampoerna Argo Tbk (SGRO) itu. "Baru menetapkan perusahaannya ya," tegas Agus.

Secara umum, polisi akan menyangka mereka melanggar beberapa Undang-undang. Antara lain UU nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan, UU 18 tahun 2004 tentang Perkebunan dan UU nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. "Ancaman hukumannya bervariasi antara 10 tahun sampai 15 tahun, sesuai pelanggaran," katanya.

Sayangnya sampai berita ini turun belum satupun wakil NSP maupun SGRO yang memberikan tanggapan atas kasus ini. Michael Kesuma, Head of Investor Relations Sampoerna Agro sampai Rabu (12/3) malam tidak kunjung mengangkat telepon, maupun membalas pesan singkat dari KONTAN.

Sampai kemarin, Polda Riau juga sudah menangani 35 kasus atau laporan kebakaran hutan. Sebanyak 28 di antaranya sudah ditingkatkan ke penyidikan. Sedangkan tujuh yang lain masih proses pendalaman atau penyelidikan.

Dalam catatan KONTAN, pada akhir Februari 2014 lalu sebuah lembaga swadaya masyarakat Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) juga melaporkan NSP ke Polda Riau dengan tuduhan terlibat pembakaran hutan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×