Reporter: Yudho Winarto | Editor: Yudho Winarto
JAKARTA. PT Surya Panen Subur menilai gugatan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) yang menuding pihaknya membiarkan kebakaran lahan gambut di Kabupaten Aceh Barat kurang pihak. Soalnya, gugatan tersebut tidak menyertakan PT Astra Agro Lestari dan PT Eka Dura Perdana selaku manajemen lama Surya Panen.
Rivai Kusumanegara, kuasa hukum Surya Panen, menjelaskan, dalil kliennya itu mengacu pada peristiwa kebakaran pada tahun 2009 dan awal 2010, yang notabene saat itu Surya Panen masih dijalankan manajemen lama. "Untuk itu, sepatutnya gugatan ditolak pengadilan," katanya, Ahad (16/3).
Lebih lanjut, Rivai mengungkapkan, kebakaran lahan gambut seluas 1.200 hektare itu lebih karena musibah dan tidak ada kesengajaan pembiaran. Surya Panen bakal membuktikannya dengan menghadirkan tujuh ahli dan saksi di muka persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Toh, Bobby Rahman, kuasa hukum KLH, menegaskan, KLH tetap pada gugatannya: Surya Panen sebagai pihak yang bertanggungjawab atas kebakaran sejak Februari 2009 sampai 2012. KLH menuntut ganti rugi Rp 136,8 miliar dan biaya pemulihan lahan gambut Rp 302,1 miliar. Sidang akan kembali digelar Kamis (20/3).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News