kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.703.000   40.000   1,50%
  • USD/IDR 16.993   76,00   0,45%
  • IDX 9.134   58,47   0,64%
  • KOMPAS100 1.263   7,36   0,59%
  • LQ45 893   3,69   0,41%
  • ISSI 334   4,00   1,21%
  • IDX30 455   2,66   0,59%
  • IDXHIDIV20 538   4,37   0,82%
  • IDX80 141   0,76   0,54%
  • IDXV30 149   1,74   1,18%
  • IDXQ30 146   0,65   0,45%

KLH Gugat 6 Perusahaan, Pengamat: Akar Masalah Ada di Penyalahgunaan Kekuasaan


Senin, 19 Januari 2026 / 16:53 WIB
KLH Gugat 6 Perusahaan, Pengamat: Akar Masalah Ada di Penyalahgunaan Kekuasaan
ILUSTRASI. Kayu Log- Ilegal Logging (GREENPEACE/ARDILES RANTE) Langkah KLH melayangkan gugatan perdata senilai Rp 4,8 triliun terhadap enam perusahaan yang diduga merusak lingkungan di Sumatra menuai sorotan.


Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Langkah Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) melayangkan gugatan perdata senilai Rp 4,8 triliun terhadap enam perusahaan yang diduga merusak lingkungan di Sumatra menuai sorotan.

Gugatan ini merupakan buntut dari bencana banjir dan longsor hebat yang melanda wilayah tersebut, yang disinyalir diperparah oleh aktivitas korporasi.

Pengamat Kebijakan Publik, Andrinof Chaniago menilai, tindakan penegakan hukum memang wajib dilakukan untuk memberikan efek jera. Namun, ia mengingatkan bahwa penyelesaian masalah bencana alam di Sumatera tidak akan tuntas jika hanya berhenti di meja hijau atau sekadar membayar ganti rugi.

"Masalah bencana alam Sumatra tidak cukup hanya dibawa kepada tindakan penegakan hukum. Penegakan hukum tentu harus, tetapi akar masalah ini bukan hanya soal hukum," ujarnya kepada Kontan.co.id, Senin (19/1).

Baca Juga: Prabowo Ajukan Tiga Nama Calon Deputi Gubernur BI ke DPR, Ada Thomas Djiwandono

Menurut Mantan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) era 2014-2015 ini, pemicu utama kerusakan lingkungan yang masif adalah perilaku para pemegang kekuasaan, baik di level birokrasi maupun jabatan politik.

Ia menengarai adanya celah yang dimanfaatkan oleh oknum pejabat dalam memberikan izin atau melakukan pengawasan yang lemah terhadap operasional perusahaan.

Andrinof menegaskan, pelanggaran hukum oleh korporasi atau pengusaha tidak akan terjadi jika sistem pengawasan dan integritas pemegang kewenangan berjalan dengan semestinya.

"Para pengusaha atau pengelola perusahaan tidak akan bisa melakukan pelanggaran hukum jika pihak-pihak yang berkuasa tidak menyalahgunakan kekuasaan dan kewenangan," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Menteri LH/Kepala BPLH, Hanif Faisol Nurofiq menegaskan, kerusakan ini telah memutus mata pencaharian warga dan merusak fungsi lingkungan di Kabupaten Tapanuli Utara, Tapanuli Tengah, dan Tapanuli Selatan.

“Negara tidak boleh diam ketika lingkungan rusak dan rakyat harus menanggung akibatnya sendirian. Kami memegang teguh prinsip perusak membayar (polluter pays principle),” ujarnya dalam keterangan resminya, Jumat (16/1/2026).

Gugatan ini difokuskan pada pemulihan ekosistem di wilayah Daerah Aliran Sungai (DAS) Garoga dan DAS Batang Toru. KLH/BPLH mendaftarkan gugatan ini secara serentak melalui tiga pengadilan negeri, yakni PN Kota Medan, PN Jakarta Pusat, dan PN Jakarta Selatan.

Adapun enam perusahaan yang digugat negara adalah PT NSHE, PT AR, PT TPL, PT PN, PT MST, dan PT TBS. Berdasarkan pengawasan lapangan, aktivitas keenam perusahaan tersebut diduga mengakibatkan kerusakan lingkungan seluas 2.516,39 hektare.

Rincian nilai gugatan Rp 4.843.232.560.026 tersebut mencakup komponen kerugian lingkungan sebesar Rp 4,65 triliun dan biaya pemulihan ekosistem senilai Rp 178,48 miliar. Nilai ini dirumuskan untuk memastikan ekosistem yang rusak bisa kembali berfungsi bagi masyarakat.

Baca Juga: Istana Benarkan Ponakan Prabowo Wamenkeu Thomas Masuk Radar Calon Deputi Gubernur BI

Selanjutnya: IMF Naikkan Proyeksi Pertumbuhan Ekonomi Global 2026, Capai 3,3%

Menarik Dibaca: Butuh Hiburan Tidak Jauh dari Jakarta? Ini yang Ditawarkan Meikarta

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Foreign Exchange & Hedging Strategies Investing From Zero

[X]
×