kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   0,00   0,00%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Klausul ekstra membuat PKPU Internux (Bolt!) berakhir damai


Rabu, 14 November 2018 / 19:05 WIB
Klausul ekstra membuat PKPU Internux (Bolt!) berakhir damai
ILUSTRASI. Iklan Telepon Seluler Bolt


Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang dijalankan PT Internux, produsen modem Bolt! 4G LTE akhirnya berakhir homologasi alias damai. Keberatan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) soal rencana perdamaian akhirnya disiasati dengan munculnya klausul ekstra.

Keberatan Kominfo sejatinya bisa jadi sumber utama yang membuat Internux pailit. Sebab, pada dasarnya Kominfo tak bisa menjalankan rencana perdamaian yang diajukan Internux.

Persoalan ini bermula ketika Kominfo mendaftarkan tagihan dalam PKPU Internux senilai Rp 463 miliar atas biaya penggunaan Izin Pita Frekuensi Radio (IPFR) 2,3 GHz. Sementara Izin didapatkan Internux sejak 2009, dan akan kedaluwarsa pada 2019. Atau berlaku selama 10 tahun, dan dapat diperpanjang satu kali untuk berlaku 10 tahun.

Sementara dalam rencana perdamaian yang diajukan, Internux punya opsi untuk membayar utang sampai 30 tahun pasca homologasi. Ini yang disebut Kepala Bagian Bantuan Hukum Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) Kominfo Fauzan Priyadhani ketentuan tersebut bertentangan dengan UU 36/1999 tentang Telekomunikasi.

"Klausul tersebut bertentangan dengan UU 36/1999 tentang Telekomunikasi. Tapi tadi sebelum membacakan putusan, majelis bertanya ke saya apa keberatan Kominfo? Saya jelaskan, tapi kemudian debitur bilang dalam perjanjian perdamaian ada klausul yang menyebutkan bahwa jika rencana perdamaian bertentangan dengan perundang-undangan, maka tak bisa dilaksanakan," jelas Fauzan kepada Kontan.co.id usai sidang putusan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Rabu (14/11).

Menurut Fauzan, klausul baru itu tiba-tiba muncul dalam perjanjian perdamaian. Sementara ia mengaku tak ada ketentuan macam itu dalam rencana perdamaian yang diajukan Internux. Kontan yang memiliki rencana perdamaian Internux pun tak menemukan ketentuan yang dimaksud.




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×