kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.928.000   2.000   0,10%
  • USD/IDR 16.520   -20,00   -0,12%
  • IDX 6.833   5,05   0,07%
  • KOMPAS100 987   -1,19   -0,12%
  • LQ45 765   1,61   0,21%
  • ISSI 218   -0,33   -0,15%
  • IDX30 397   1,17   0,30%
  • IDXHIDIV20 467   0,48   0,10%
  • IDX80 112   0,13   0,12%
  • IDXV30 114   0,08   0,07%
  • IDXQ30 129   0,38   0,29%

KKSK Sempat Tak Setuju Dampak Century


Kamis, 01 Oktober 2009 / 08:02 WIB
KKSK Sempat Tak Setuju Dampak Century


Sumber: KONTAN | Editor: Djumyati P.

JAKARTA. Audit investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas PT Bank Century Tbk mengungkap upaya penyelamatan bank tersebut. Salah satu temuannya: dalam rapat konsultasi Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) sebagian peserta sempat tidak setuju dengan analisis Bank Indonesia (BI) yang menyebut Bank Century sebagai bank gagal bisa berdampak sistemik terhadap perbankan.

Ketidaksetujuan KSSK dalam rapat konsultasi yang berlangsung pada 20 November 2008 malam hingga subuh 21 November 2008 lalu itu termaktub dalam Laporan Kemajuan Pemeriksaan Investigasi BPK atas Bank Century yang salinannya telah KONTAN pegang. Tapi, akhirnya pada rapat itu juga KSSK memutuskan Bank Century sebagai bank gagal yang berdampak sistemik dan menyerahkan penanganannya pada Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Menteri Keuangan yang juga Ketua KSSK Sri Mulyani Indrawati mengatakan, KSSK punya wewenang untuk menetapkan apakah suatu bank gagal berdampak sistemik. Tentunya, "Berdasarkan alasan risiko terhadap keseluruhan sistem perbankan dan pembayaran, sektor riil, serta seluruh perekonomian," katanya, Rabu (30/9).

Tapi, Sri Mulyani menegaskan, masalah peningkatan biaya penyelamatan Bank Century dari Rp 632 miliar menjadi Rp 6,76 triliun bukan melulu akibat kesalahan penilaian oleh KSSK. "Masalah penyertaan modal sementara, baik mekanisme dan jumlahnya, sepenuhnya diatur oleh Undang-Undang LPS dan sesuai dengan data yang diberikan BI. KSSK tidak menilai ongkosnya," tegasnya.

Ketua DPR Agung Laksono menyatakan, DPR tidak pernah menyetujui pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Jaring Pengaman Sektor Keuangan (Perppu JPSK). Karena itu, dia meminta, DPR periode berikutnya juga tidak menyetujui peraturan serupa. "Apalagi, yang bisa memberikan kewenangan berlebih seperti pengucuran dana talangan (bailout). Kami tidak ingin ada BLBI jilid II," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Cara Praktis Menyusun Sustainability Report dengan GRI Standards Strive

[X]
×