Reporter: Noverius Laoli | Editor: Mesti Sinaga
JAKARTA. Untuk memerangi dan menangkap pelaku illegal fishing di wilayah Indonesia, pemerintah memberlakukan aturan ketat bagi awak kapal pengawas (AKP). Dalam melaksanakan operasi pengawasan, AKP dituntut memiliki keberanian dan kapasitas mumpuni untuk mengamankan dan menegakkan kedaulatan negara di laut.
Untuk memperkuat fungsi itu, Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Susi Pudjiastuti menerbitkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 58/PERMEN-KP/2014. Peraturan ini mewajibkan seluruh pegawai KKP, termasuk AKP, melaksanakan kebijakan moratorium dan larangan transshipment dan penggunaan nakhoda dan anak buah kapal (ABK) asing sesuai tugas dan kewenangannya.
“Setiap awak yang bertugas mengawasi perairan Indonesia dituntut bekerja dengan jujur, tertib, cermat, dan bersemangat untuk kepentingan negara”, kata Susi, Selasa (13/1).
Direktur Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan KKP Saut P.Hutagalung mengatakan, kebijakan baru tersebut akan berpengaruh cukup besar bagi peningkatan produksi ikan dalam negeri. Ia mengatakan para AKP akan serius melaksanakan tugasnya, karena sanksi yang dikenakan cukup berat bila mereka terbukti melakukan pelanggaran. "Sanksinya bisa penurunan jabatan dan sanksi berat lainnya," terangnya. Ia mengatakan kebijakan baru ini sesuatu yang konstruktif untuk mengerem pelaku illegal fishing.
Untuk meningkatkan kualitas sumberdaya manusianya, KKP telah menjalin kerjasama dengan instansi terkait, seperti TNI AL, POLRI, dan Lembaga Sandi Negara untuk memberikan pendidikan dan pelatihan (diklat) bagi AKP, termasuk para Nakhoda dan Perwira Kapal Pengawas. Sebagai bekal bagi AKP yang akan melaksanakan operasi pengawasan, setiap awal tahunnya disampaikan pengarahan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan dan Dirjen PSDKP.
Para Nakhoda dan Perwira Kapal Pengawas dari seluruh Indonesia dikumpulkan dalam sebuah forum temu koordinasi tingkat nasional.
Kegiatan ini merupakan media pembinaan dalam menyampaikan isu-isu terkini mengenai pemberantasan illegal fishing. Selain itu juga sebagai wahana berbagi informasi data-data intelijen dan strategi operasional kapal pengawas, forum evaluasi operasi pengawasan dan perencanaan strategi operasi pada tahun 2015. Forum ini juga menjadi wadah menyatukan persepsi dan pola tindak dalam operasi pengawasan, termasuk peningkatan profesionalisme dan kedisiplinan AKP.
Dalam melaksanakan tugas operasi pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan, kapal pengawas KKP telah melakukan operasi mandiri maupun operasi bersama terkoordinasi dengan aparat penegak hukum lainnya, seperti TNI AL, POLRI dan Bakorkamla. Termasuk juga operasi pengawasan bersama dengan negara lain, yakni operasi Terkoordinasi Ausindo (Australia-Indonesia) dan operasi Terkoordinasi Malindo (Malaysia-Indonesia).
Dari sisi operasional Kapal Pengawas, tahun ini KKP mendapatkan alokasi anggaran sebanyak 116 hari operasi untuk mendukung 27 kapal pengawas yang telah ada dan 4 kapal pengawas SKIPI yang akan operasional pada akhir tahun 2015. Jumlah hari operasi akan terus diupayakan untuk ditingkatkan menjadi 210 sampai 280 hari. “Kami akan terus berupaya mengoptimalkan pengawasan di laut dengan meningkatkan anggaran operasional kapal pengawas melaui APBN Perubahan tahun 2015,” kata Susi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News