kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.929.000   -9.000   -0,46%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

KKP transfer Rp 78,5 M untuk pelabuhan Kendari


Minggu, 16 Februari 2014 / 14:54 WIB
KKP transfer Rp 78,5 M untuk pelabuhan Kendari
ILUSTRASI. Soccer Football - Community Shield - Liverpool v Manchester City - King Power Stadium, Leicester, Britain - July 30, 2022 Liverpool's Darwin Nunez celebrates scoring their third goal with Fabio Carvalho. Action Images via Reuters/Andrew Boyers 


Reporter: Adhitya Himawan | Editor: Asnil Amri

JAKARTA. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengucurkan dana Rp 78,5 miliar untuk meningkatkan kualitas pelabuhan perikanan di Kendari, Sulawesi Tenggara.

"Pelabuhan Perikanan harus dijadikan tempat kegiatan pemerintah dan bisnis perikanan untuk digunakan sebagai tempat kapal perikanan bersandar, berlabuh atau bongkar-muat kapal," kata Menteri Kelautan dan Perikanan, Sharif Cicip Sutardjo, dalam siaran persnya hari ini, Minggu (16/2).

KKP menyatakan, akan terus memperkuat dan mengembangkan pelabuhan perikanan menuju pelabuhan perikanan yang ideal.

Sebab industrialisasi perikanan merupakan proses perubahan sistem produksi hulu dan hilir untuk meningkatkan nilai tambah, produktivitas, dan skala produksi sumber daya kelautan dan perikanan.

Sejauh ini, di seluruh Indonesia telah dibangun 116 unit Pelabuhan Perikanan dengan berbagai tipe. Mulai dari 6 Pelabuhan Perikanan Samudera (PPS), 14 Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN), 45 Pelabuhan Perikanan Pantai (PPP), 749 Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI), dan 2 pelabuhan perikanan swasta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×