Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengklaim telah berhasil menyelamatkan kerugian negara sebesar Rp 3,1 triliun dari aktivitas illegal fishing hingga semester I-2024.
Angka tersebut diperoleh dari total variabel sumber daya ikan (produksi), Pendapatan Negara (PNBP dan pajak), tenaga kerja, serta Bahan Bakar Minya (BBM) yang berhasil diselamatkan.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono menjelaskan, angka tersebut diperoleh dari hasil pengawasan laut armada PSDKP di seluruh Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI).
Baca Juga: KKP Bantah Ada Jual-Beli Pulau Kecil ke Pihak Asing
“Selama 28 hari pengawasan laut, 109 hari pengawasan udara dengan Pesawat Airborne Surveillance kami berhasil memeriksa 2.535 kapal diperiksa kepatuhannya, 102 Obyek kelautan diperiksa kepatuhannya. Sementara itu, terdapat 112 kapal perikanan (15 KIA dan 97 KII) yang dihentikan diduga melakukan pelanggaran,” katanya dalam keterangan resmi, Selasa (6/8).
Ipunk menjelaskan, jika dibandingkan semester I- 2023 nilai itu mengalami peningkatan. Pada tahun 2023 terdapat 76 kapal perikanan yang diamankan 66 unit KII dan 9 KIA.
Selain itu, pihaknya juga berhasil menangani 105 kasus sepanjang 2024, di antaranya 87 kasus ruang laut, 9 kasus destructive fishing, 6 kasus ikan dilindungi dan 3 kasus kerusakan kapal kandas.
“Dari berbagai pelanggaran bidang kelautan dan pengelolaan ruang laut, rata-rata pelaku usaha tidak memenuhi ketentuan perizinan dasar pemanfaatan ruang laut, kemudian tidak memenuhi ketentuan perizinan berusaha (pemanfaatan ikan dilindungi dan pulau-pulau kecil). Melakukan penangkapan ikan menggunakan bahan dan alat yang merusak ekosistem serta menimbulkan kerusakan sumber daya ikan dan lingkungannya,” jelasnya.
Baca Juga: Tak Lagi Tenggelamkan Kapal Ilegal di Laut, KKP: Banyak Mudaratnya
Lebih lanjut, Ipunk menambahkan, pihaknya bersama aparat penegak hukum turut menyelamatkan kerugian negara dari penyelundupan BBL Ilegal yang telah menggagalkan sebanyak 23 kali di 11 lokasi. “Sebanyak 2 juta BBL dengan nilai yang berhasil diselamatkan sebesar Rp 277 miliar,” tandasnya.
Untuk diketahui, berdasarkan data PSDKP, sepanjang tahun 2023 jumlah BBL yang berhasil diselamatkan dari para pelaku penyelundupan lebih dari 1,34 juta ekor.
Memang pemerintah memperbaharui kebijakan tata kelola BBL dengan menerbitkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 7/2024 yang dinilai tepat. Pasalnya, ini dinilai bisa menjadi solusi mengatasi maraknya penyelundupan BBL.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News