kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.430.000   -10.000   -0,69%
  • USD/IDR 15.243   97,00   0,63%
  • IDX 7.894   64,39   0,82%
  • KOMPAS100 1.206   10,30   0,86%
  • LQ45 979   9,03   0,93%
  • ISSI 229   1,02   0,45%
  • IDX30 500   4,80   0,97%
  • IDXHIDIV20 602   4,65   0,78%
  • IDX80 137   1,20   0,88%
  • IDXV30 140   0,29   0,20%
  • IDXQ30 167   1,18   0,71%

KKP Bantah Ada Jual-Beli Pulau Kecil ke Pihak Asing


Jumat, 02 Agustus 2024 / 17:34 WIB
KKP Bantah Ada Jual-Beli Pulau Kecil ke Pihak Asing
ILUSTRASI. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan?KKP?Pung Nugroho Saksono.


Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) membantah adanya praktik jual beli pulau kecil Indonesia kepada pihak asing. 

Hal ini ditegaskan langsung Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Kementerian Kelautan Perikanan (KKP) Pung Nugroho.

Menurutnya informasi yang beredar terkait praktik itu tidaklah benar. 

"Beberapa isu tersebut ada di daerah utamanya di Berau, Kalimantan Timur, kami telusuri ternyata hanya pemanfaatan," urai Pung dalam Konferensi Pers Capaian Kinerja KKP di Jakarta, Jum'at (2/8). 

Baca Juga: Ini Lima Kejahatan di Laut yang Diungkap KKP Sepanjang Semester I-2024

Pung menegaskan, bahwa jual beli atau privatisasi pulau itu tidak diperbolehkan. Yang terang, pulau kecil hanya dapat dimanfaatkan untuk mendorong investasi sesuai dengan UU Cipta Kerja No 6 Tahun 2023. 

Meski demikian, Pung mengaku isu jual beli pulau ini juga tak luput dari pengawasanya. 

Saat ini, KKP juga tengah menurunkan tim ke Mentawai, Sumatra Barat untuk mengonfirmasi berita yang beredar adanya praktik ilegal itu. 

"Kalau terbukti membeli wah itu sudah pidana dan kami akan lakukan proses hukum jika itu terjadi," jelasnya. 

Baca Juga: Tak Lagi Tenggelamkan Kapal Ilegal di Laut, KKP: Banyak Mudaratnya

Direktur Pengawasan Sumber Daya Kelautan KKP Halid K. Jusuf juga menyatakan hal serupa. Privatisasi pulau adalah hal dilarang didalam negeri. 

Pihaknya menyebut saat ini yang banyak dilakukan oleh pihak asing adalah pemanfaatan. MIsalnya, pemanfaatan Pulu Maratau di Kalimantan Timur untuk kegiatan resirt dan perairan laut di sekitarnya oleh sembilang pelaku usaha asing. 

Pihaknya juga tengah melakukan pendataan terhadap 67 dari total 100 pelaku usaha asing yang memanfaatkan lahan dan perairan di sekitar Pulau Maratua. 

"Apabila kami temukan ternyata dari pelaku asing tersebut tidak memiliki perizinan berusaha untuk memanfaatkan pulaunya, tentu akan kami tindak dengan tegas dan beberapa wilayah lain yang tengah kami telusuri," ungkapnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management Principles (SCMP) Mastering Management and Strategic Leadership (MiniMBA 2024)

[X]
×