Reporter: Handoyo | Editor: Uji Agung Santosa
JAKARTA. Pemilik dan pengusaha perikanan lokal bisa kembali tersenyum. Sebab, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akan melonggarkan larangan alih muatan atau transhipment bagi kapal penangkap ikan dilaut.
Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP Gellwynn Jusuf mengatakan, minggu depan KKP akan mengirimkan surat edaran kepada para pelaku usaha di sektor penangkapan. Surat edaran itu yangmempoerbolehkan alih muatan namun dengan dengan persyaratan tertentu.
Persyaratannya adalah kewajiban adanya observer dalam kapal yang akan memantau kegiatan penangkapan ikan. Selain itu, kapal penangkap ikan yang akan melakukan pelayaran harus melaporkan posisi penangkapan, serta menyalakan VMS (Vessel Monitoring System).
Pemberian izin alih muatan tersebut hanya berlaku bagi kapal-kapal penangkap ikan dalam negeri. "Sementara untuk kapal eks asing masih tidak diperbolehkan<' kata Gellwynn, Rabu (18/2).
Gellwyn bilang, armada kapal dengan alat tangkap purse seine akan ditempatkan satu observer di atas kapal penangkap yang akan memindahkan hasil tangkapan ke kapal pengangkut ikan selama 3-4 bulan.
Sedangkan untuk kapal dengan alat penangkap ikan long line akan ditempatkan satu observer di kapal pengangkut yang menerima pemindahan hasil tangkapan dari kapal penangkap ikan selama 3-4 bulan. Saat ini, KKP telah memiliki 403 observer yang siap untuk menjalankan tugasnya tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News