kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

KKP melonggarkan aturan transhipment


Rabu, 28 Januari 2015 / 12:50 WIB
KKP melonggarkan aturan transhipment
ILUSTRASI. Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Kebijakan pelarangan bongkar muat kapal ikan di tengah laut atau transhipment akhirnya dilonggarkan. Kendati tidak mencabut Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 57 Tahun 2014 tentang penghentian bongkar muat di tengah laut, tapi Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akan mengeluarkan petunjuk pelaksanaan teknis soal syarat pengecualian transhipment khusus untuk kapal pengepul dan kapal pengangkut lokal. 

Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengatakan, petunjuk teknis ini hanya berlaku bagi kapal pengepul dan kapal nelayan lokal dengan sejumlah persyaratan ketat. "Kapal lokal yang ingin melakukan transhipment harus melakukan verifikasi data kapal terlebih dahulu," ujar Susi, Selasa (27/1).

Dalam aturan baru ini, kapal lokal yang hendak melakukan transhipment harus memenuhi sejumlah syarat. Pertama, mengikuti standar organisasi pengelolaan perikanan regional atau Regional Fisheries Management Organization (RFMO) yang telah terverifikasi dan terdaftar di KKP.

Kedua, kapal juga wajib mengaktifkan sistem pemantau kapal perikanan atau Vessel Monitoring System (VMS). Sebab, nanti akan ada pemantau atau observer kapal lokal yang akan mengawasi aktivitas kapal tersebut.

Ketiga, KKP akan menentukan koordinat lokasi operasional kapal pengangkut dan hanya diperbolehkan mengangkut ikan jenis tertentu yang telah ditentukan KKP. 

Keempat, adanya penentuan titik check in dan check out dalam upaya pemeriksaan kapal. Tujuannya adalah agar pemerintah bisa mengendalikan arus pergi dan datangnya kapal pengangkut.

Sekretaris Jenderal Asosiasi Budidaya Ikan Laut Indonesia (Abilindo) Wajan Sudja bilang, tidak ada yang baru dari kebijakan ini. Pasalnya, beleid ini tetap melarang transhipment untuk ikan yang langsung diekspor, tanpa lewat pabean. 

Dalam aturan saat ini, transhipment dibolehkan sepanjang ikan dibawa ke dalam negeri dan diawasi oleh petugas Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP). "Karena kurangnya pemahaman petugas PSDKP, mereka menyamaratakan kedua jenis transhipment dan tidak menerbitkan Surat Laik Operasi (SLO), sehingga banyak kapal ikan tidak dapat bekerja," ungkap Wajan.

Saat ini, ada lebih dari 150 kapal ikan milik nelayan yang tergabung dalam Abilindo yang tidak dapat beroperasi karena tidak mengantongi SLO dari KKP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×