Reporter: Handoyo | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terus mendorong percepatan penetapan dokumen rencana zonasi (RZ) ruang di laut sesuai amanat UU 32/2014 tentang Kelautan dan PP 32/2019 tentang Rencana Tata Ruang Laut.
Dokumen tersebut akan menjadi basis dan ujung tombak pemanfaatan sumber daya pesisir, laut, dan pulau-pulau kecil selama 20 tahun ke depan secara berkelanjutan. Hal ini disampaikan Plt. Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut Aryo Hanggono dalam Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Perencanaan Ruang Laut di Bogor, Selasa (11/2).
Baca Juga: Walhi soroti proyek reklamasi di pantai Losari
Selain itu, menurut Aryo rencana zonasi diperlukan sebagai alat yang efektif untuk meminimalkan konflik antara pengguna sumber daya sehingga pengelolaan ruang laut menjadi lebih efektif.
“Direktorat Perencanaan Ruang Laut (KKP) harus fokus menyelesaikan penyusunan dan penetapan dokumen perencanaan ruang laut yang meliputi Rencana Zonasi Kawasan Strategis Nasional (RZ KSN), Rencana Zonasi Kawasan Antar Wilayah (RK KAW), dan Rencana Zonasi Kawasan Strategis Nasional Tertentu (RZ KSNT), dengan menciptakan terobosan-terobosan baru,” ujarnya dalam siaran pers, Selasa (11/2).
Lebih lanjut Aryo menerangkan, pemerintah tidak hanya mengejar waktu dalam menetapkan penataan ruang di laut namun juga tetap memperhatikan kualitas karena akan digunakan sebagai referensi utama untuk pengelolaan sumber daya alam.