Sumber: Kompas.com | Editor: Noverius Laoli
"Karena peristiwa itu Pak Kivlan dirugikan karena buat Pam Swakarsa dikasih uang Rp 400 juta, padahal hutuh Rp 8 miliar. Habis uangnya (Kivlan) sampai dia jual rumah, utang di mana-mana, tidak dibayar-bayar," kata Tonin.
Sementara dari Bulog dikucurkan ada Rp 10 miliar. "Pak habibie sendiri yang menyatakan seperti itu," tutur dia.
Tonin mengatakan gugatan terhadap Wiranto telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 5 Agustus 2019. Dijadwalkan sidang perdana akan digelar pada, Kamis 15 Agustus 2019 mendatang.
Adapun PAM Swakarsa merupakan kelompok sipil bersenjata tajam yang dibentuk untuk membendung aksi mahasiswa sekaligus mendukung Sidang Istimewa MPR (SI MPR) tahun 1998.
Selama SI MPR, Pam Swakarsa berkali-kali terlibat bentrokan dengan para pengunjuk rasa yang menentang SI, juga terlibat bentrokan dengan masyarakat yang merasa resah dengan kehadiran Pam Swakarsa. Hingga artikel ini ditayangkan, Kompas.com masih berupaya mewawancarai Wiranto terkait gugatan Kivlan ini. (Kristian Erdianto)
Baca Juga: Mabes TNI segera membentuk tim bantuan hukum untuk Kivlan Zen
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kivlan Zen Gugat Wiranto soal Perintah Pembentukan PAM Swakarsa 1998",
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News