kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45932,69   4,34   0.47%
  • EMAS1.335.000 1,06%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kivlan Zen gugat Wiranto soal perintah pembentukan PAM Swakarsa 1998


Senin, 12 Agustus 2019 / 16:19 WIB
Kivlan Zen gugat Wiranto soal perintah pembentukan PAM Swakarsa 1998
ILUSTRASI. Kivlan Zein atau Kivlan Zen


Sumber: Kompas.com | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mantan Kepala Staf Komando Strategis Angkatan Darat (Kas Kostrad) Mayjen TNI Purnawirawan Kivlan Zen mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Wiranto. 

Gugatan tersebut terkait pembentukan Pasukan Pengamanan Masyarakat Swakarsa atau Pam Swakarsa pada 1998 yang diperintahkan oleh Wiranto. Saat itu Wiranto menjabat sebagai Panglima ABRI (sekarang TNI) dengan pangkat Jenderal. 

Baca Juga: Tak terima putusan hakim, Kivlan Zen akan ajukan praperadilan lagi

"Ini gugatannya perbuatan melawan hukum karena ada masalah kewajiban dari Pak Wiranto kepada Pak Kivlan," ujar kuasa hukum Kivlan, Tonin Tachta, saat dihubungi Kompas.com, Senin (12/8). 

Tonin menjelaskan, pada tahun 1998, Wiranto memerintahkan Kivlan untuk membentuk Pam Swakarsa dengan total pembiayan Rp 8 Miliar. Namun, saat itu Wiranto hanya memberikan Rp 400 juta kepada Kivlan. 

Akibatnya, Kivlan harus menggunakan dana pribadi untuk menutupi kekurangan anggaran pembentukan PAM Swakarsa. Di sisi lain, Presiden BJ Habibie, menurut gugatan, telah menyetujui kucuran dana untuk membentuk Pam Swakarsa sebesar Rp 10 miliar. 

Uang tersebut disebut berasal dari dana non-budgeter Bulog. Menurut Tonin, kliennya sempat menagih dana tersebut saat pertemuan di kediaman Habibie. Dalam pertemuan itu, Habibie menegaskan telah memberikan uang Rp 10 miliar kepada Wiranto. 

Baca Juga: Praperadilan Kivlan Zen ditolak, ini kata polisi

"Karena peristiwa itu Pak Kivlan dirugikan karena buat Pam Swakarsa dikasih uang Rp 400 juta, padahal hutuh Rp 8 miliar. Habis uangnya (Kivlan) sampai dia jual rumah, utang di mana-mana, tidak dibayar-bayar," kata Tonin. 

Sementara dari Bulog dikucurkan ada Rp 10 miliar. "Pak habibie sendiri yang menyatakan seperti itu," tutur dia. 

Tonin mengatakan gugatan terhadap Wiranto telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 5 Agustus 2019. Dijadwalkan sidang perdana akan digelar pada, Kamis 15 Agustus 2019 mendatang. 

Adapun PAM Swakarsa merupakan kelompok sipil bersenjata tajam yang dibentuk untuk membendung aksi mahasiswa sekaligus mendukung Sidang Istimewa MPR (SI MPR) tahun 1998. 

Selama SI MPR, Pam Swakarsa berkali-kali terlibat bentrokan dengan para pengunjuk rasa yang menentang SI, juga terlibat bentrokan dengan masyarakat yang merasa resah dengan kehadiran Pam Swakarsa. Hingga artikel ini ditayangkan, Kompas.com masih berupaya mewawancarai Wiranto terkait gugatan Kivlan ini. (Kristian Erdianto)

Baca Juga: Mabes TNI segera membentuk tim bantuan hukum untuk Kivlan Zen


Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kivlan Zen Gugat Wiranto soal Perintah Pembentukan PAM Swakarsa 1998", 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×