CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.482.000   -35.000   -2,31%
  • USD/IDR 15.800   -121,00   -0,77%
  • IDX 7.322   55,53   0,76%
  • KOMPAS100 1.120   5,81   0,52%
  • LQ45 885   5,41   0,62%
  • ISSI 222   1,93   0,88%
  • IDX30 453   1,57   0,35%
  • IDXHIDIV20 545   1,27   0,23%
  • IDX80 128   0,70   0,54%
  • IDXV30 137   1,60   1,18%
  • IDXQ30 151   0,42   0,28%

SBY ingin Sultan Hamengkubuwono X tetap jadi gubernur DIY


Kamis, 02 Desember 2010 / 15:46 WIB
SBY ingin Sultan Hamengkubuwono X tetap jadi gubernur DIY
ILUSTRASI. Ilustrasi pengadilan


Reporter: Hans Henricus | Editor: Edy Can

JAKARTA. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menyatakan dari sisi politik praktis sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan, dirinya menghendaki Sri Sultan Hamengkubuwono X tetap menjadi Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). SBY ingin Sultan bisa kembali menjabat untuk masa lima tahun selanjutnya.

Sebagai Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat, SBY juga ingin Sultan tetap menjadi Gubernur DIY. "Untuk kepemimpinan dan posisi gubernur DIY lima tahun mendatang yang terbaik dan paling tetap saudara Sri Sultan Hamengkubuwono X," ujar SBY dalam keterangan pers di Istana Negara, Kamis (2/12).

Masa jabatan Sultan sebagai Gubernur DI Yogyakarta akan habis pada Oktober 2011. Sebelumnya, masa jabatan itu sudah tiga tahun sejak 2008 lalu.

SBY menyampaikan pendapatnya terkait kisruh soal RUU Keistimewaan Yogyakarta. Ketika itu, SBY menyinggung soal sistem monarki yang dilakukan di DIY. Menurut SBY, penyiapan Rancangan Undang-Undang (RUU) Keistimewaan Yogyakarta sama sekali tidak berkaitan dengan politik praktis apalagi direduksi menjadi urusan Sultan dengan dirinya.

Selain itu, dia mengatakan RUU Keistimewaan Yogyakarta yang sedang dirancang pemerintah dan akan dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bukan semata soal kedudukan, kekuasaan, masa jabatan, dan cara pengangkatan gubernur dan wakil gubernur DIY. Menurutnya, RUU itu akan membahas membahas keistimewaan DIY secara utuh yang sampai saat ini belum ada peraturannya. SBY mencontohkan RUU itu akan mengatur antara lain, sisi pemerintahan dan sekaligus posisi gubernur dan wakil gubernur yang khusus bagi DIY.

Kemudian, RUU ini juga akan mengatur tentang penghormatan, perlakuan khusus, dan peran istimewa bagi pewaris kesultanan dan pakualaman secara permanen selamanya. Lalu, tentang hak eksklusif pengelolaan tanah di DIY, baik yang menjadi otoritas Kesultanan dan Pakualaman.

Bukan itu saja, RUU itu juga akan mengatur tentang tata ruang khusus bagi DIY, tentang pelestarian budaya dan warisan sejarah di DIY. "Itulah sesungguhnya keistimewaan yang dalam cara pandang pemerintah hendak dirumuskan dan akan dibahas bersama DPR," kata SBY.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×