kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Kisruh Freeport bukan untuk halangi investasi


Rabu, 22 Februari 2017 / 19:58 WIB
Kisruh Freeport bukan untuk halangi investasi


Sumber: Kompas.com | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan, sikap pemerintah kepada PT Freeport Indonesia bukan untuk menghalangi investasi asing.

Menurutnya, sikap pemerintah merespon persoalan dengan perusahaan tambang asal Amerika Serikat (AS) itu berlandaskan ketentuan Undang-Undang Nomer 4 Tahun 2017 tentang Mineral Batubara (Minerba).

"Kami ikuti undang-undang dan menjelaskan agar investasi lebih baik sehingga mereka (investor) tidak mempersepsikan pemerintah Indonesia mencoba melakukan halangan," ujarnya di Kantor Koordinator Perekonomian, Jakarta, Rabu (22/2).

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu berharap, sikap pemerintah yang bersandar kepada UU Minerba bisa dimengerti semua pihak, tidak terkecuali Freeport dan para investor asing lainnya. Selain itu, Ia juga menegaskan bahwa semua investor atau pelaku bisnis di Indonesia harus mematuhi dan menghormati ketentuan atau peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

"Undang-undang menjadi pegangan kami sebagai pemerintah dan (harusnya) menjadi pegangan bagi investor yang akan investasi. Kalau investasi di Indonesia harus ikuti undang-undang," kata perempuan yang kerap disapa Ani itu.

Seperti diketahui, CEO Freeport McMoran Inc, Richard Adkerson berencana menempuh arbitrase bila tidak ada kata sepakat dengan pemerintah Indonesia terkait kepastian usaha jangka panjang dan penetapan tarif pajak secara tetap. Ia menilai pemerintah berlaku sepihak dalam menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2017.

Dalam aturan tersebut, mewajibkan perusahaan tambang pemegang Kontrak Karya (KK) untuk mengubah status kontraknya menjadi IUPK. Selain itu pemerintah juga memberikan syarat kepada Freeport untuk berkomitmen membangun smelter dalam tempo 5 tahun dan divestasi saham hingga 51%. Tanpa komitmen itu, pemegang KK tidak akan diperbolehkan ekspor konsentrat. (Yoga Sukmana)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×