kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Melanggar, Mendag ancam cabut izin importir beras


Selasa, 28 Januari 2014 / 17:24 WIB
Melanggar, Mendag ancam cabut izin importir beras
ILUSTRASI. Interior rumah dengan sofa minimalis


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Dikky Setiawan

BOGOR. Kontroversi beras impor asal Vietnam dengan kualitas medium terus berlanjut. Menteri Perdagangan Gita Wirjawan mengancam mencabut izin importir yang terbukti melanggar dalam mengimpor beras dari Vietnam.

Gita mengaku telah menginstruksikan kepada Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Bachrul Chairi dan dirjen terkait di Kementerian Pertanian untuk menelusuri dugaan pelanggaran impor beras dari Vietnam.

Gita bilang, Kemendag memang menyetujui impor beras khusus berjenis Basmati dan Japonica sebesar 16.832 ton pada tahun 2013.

"Jadi saya menginstruksikan dirjen bea cukai agar segera menelusurinya sesegera mungkin. Kalau ada pelanggaran maka akan saya cabut izinnya," janji Gita di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Selasa (28/1).

Sejauh ini, lanjut Capres Konvensi Partai Demokrat ini, pihak Kemendag belum mendapatkan adanya bukti pelanggaran impor beras dari Vietnam. Sebab kabar yang santer beredar di lapangan hanyalah keluhan saja. Izin yang dikeluarkan untuk mengimpor beras itu dikeluarkan itu berdasarkan rekomendasi dari Kementan.

Seperti diketahui, selama ini impor beras diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 06/M-DAG/PER/2/2012 tentang perubahan ketiga atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 12/M-DAG/PER/ 4/2008 tentang ketentuan impor dan ekspor beras.

Hingga kini Kemendag mengatakan masih mendalami kasus beredarnya beras medium di pasaran. Dari sistemnya, menurut Kemendag sudah berjalan dengan benar karena apa yang dilakukan Kemendag ada dasar hukumnya.

Baru-baru ini sejumlah pedagang di pasar induk beras Cipinang mengeluhkan membanjirnya beras asal Vietnam. Tapi, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menyatakan beras impor asal Vietnam ini adalah beras impor resmi lantaran memiliki Surat Persetujuan Impor (SPI).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×