Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Dikky Setiawan
SRAGEN. Kementerian Perdagangan tengah menelurusi beredarnya beras impor dari Vietnam, diluar jenis khusus yang diizinkan. Sebelumnya, Kemendag memang menyetujui impor beras khusus berjenis Basmati dan Japonica sebesar 16.832 ton pada tahun 2013.
Wakil Menteri Perdagangan Bayu Krisnamurthi mengungkapkan, pihaknya tengah menelusuri letak masalah keberadaan impor beras yang tidak diizinkan itu.
"Kami sedang menelusuri dimana letak masalah sebenarnya. Izin memang diberikan, tapi untuk impor beras khusus," ujar Bayu di Sragen, Selasa (28/1).
Lebih lanjut Bayu menyatakan pihaknya akan melakukan investasi mengenai keberadaan beras impor dari Vietnam yang bukan berjenis khusus ini, bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta pihak-pihak terkait lainnya. Meski begitu, Bayu belum dapat memastikan mengenai bea masuk dari impor beras tersebut.
"Yang ditekankan adalah impor beras jenis khusus. Yang jadi masalah berdasarkan laporan adalah adanya impor yang bukan beras khusus yang datang dari Vietnam. Sekarang sedang kami telusuri dimana letak masalahnya," jelas Bayu.
Sebelumnya, Kemendag mengaku mengeluarkan izin impor beras jenis khusus sebesar 16.832 ton pada tahun 2013. Jenis beras yang diizinkan pemasukannya adalah beras jenis Basmati dan Japonica. Rinciannya, sebanyak 1.835 ton beras jenis Basmati dan 14.997 ton beras jenis Japonica. Jenis beras ini antara lain didatangkan dari Vietnam.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Bachrul Chairi mengatakan, izin impor beras Basmati pada tahun lalu diberikan kepada sekitar 50 perusahaan importir. Sedangkan izin impor beras jenis Japonica diberikan kepada 114 perusahaan importir. "Izin impor memang dikeluarkan oleh Kementerian Perdagangan," ujarnya Senin (27/1).
Menurut Bachrul, izin impor yang diberikan tersebut sudah berjalan dengan benar lantaran telah sesuai dengan dasar hukumnya. Asal tahu saja, pemberian izin impor beras jenis khusus dari Kemendag ini berdasarkan atas rekomendasi dari Direktur Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian (P2HP) Kementerian Pertanian.
Selain itu, importasi beras juga melalui pre-shipment inspection yang dilakukan di negara asal beras. Pemeriksaan tersebut melingkupi jumlah dan kualitas. "Jadi setiap barang itu sebelum berangkat dilakukan pengetesan secara acak oleh surveyor Indonesia," kata Bachrul.
Catatan saja, beras jenis khusus ini biasanya diimpor untuk memenuhi kebutuhan restoran dan untuk kesehatan. Pasalnya, beras jenis ini belum diproduksi di dalam negeri. Beras Basmati misalnya, kerap dikonsumsi oleh penderita diabetes lantaran memiliki serat yang cukup baik.
Seperti diketahui, selama ini impor beras diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 06/M-DAG/PER/2/2012 tentang perubahan ketiga atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 12/M-DAG/PER/ 4/2008 tentang ketentuan impor dan ekspor beras.
Hingga kini Kemendag mengatakan masih mendalami kasus beredarnya beras medium di pasaran. "Dari sistemnya, menurut kami sudah berjalan dengan benar karena apa yang dilakukan Kemendag ada dasar hukumnya," ujar Bachrul.
Baru-baru ini sejumlah pedagang di pasar induk beras Cipinang mengeluhkan membanjirnya beras asal Vietnam. Tapi, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menyatakan beras impor asal Vietnam ini adalah beras impor resmi lantaran memiliki Surat Persetujuan Impor (SPI).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News