Sumber: Kompas.com | Editor: Uji Agung Santosa
JAKARTA. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melarang taksi mewah Uber beroperasi di Ibu Kota karena belum mengantongi izin. Tak hanya Uber, mobil omprengan berpelat hitam yang juga tidak memiliki izin operasi dan kerap beroperasi pada malam hari juga akan ditertibkan.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan, penertiban terhadap angkutan umum gelap atau ilegal di Ibu Kota akan dilakukan secara bertahap. Saat ini, pihaknya tengah fokus pada operasional taksi mewah Uber. "Bertahaplah. Nantinya, semua yang tidak berizin akan ditertibkan," kata Basuki di Balaikota DKI Jakarta, Rabu (20/8/2014).
Pria yang akrab disapa Ahok itu mengatakan, pihaknya saat ini sengaja menutup mata dengan keberadaan omprengan di Ibu Kota. Sebab, angkutan umum di Ibu Kota belum siap serta belum beroperasi hingga 24 jam.
Mantan Bupati Belitung Timur ini mengatakan, Dinas Perhubungan bisa melayani penumpang hingga 24 jam, maka semua angkutan gelap akan ditertibkan. Saat ini, pihaknya terus menambah bus, khususnya bus Transjakarta untuk menambah daya angkut penumpang.
"Kalau bus sudah cukup kan bisa beroperasi 24 jam. Nanti yang gelap-gelap itu akan ditangkapin," ujarnya.
Kendati demikian, suami Veronica Tan ini mengaku, saat masih kuliah dulu, sering menggunakan jasa omprengan. "Itu tidak ada izin juga. Aku juga sering naik dulu waktu sekolah, saat pulang malam," katanya.
Sebelumnya Ahok mengatakan taksi Uber merugikan karena melanggar aturan hukum karena merupakan angkutan umum ilegal. Oleh karena itu Pemprov DKI meminta Uber untuk mengurus izin usaha dan izin operasional.
Pimpinan Organda DKI Jakarta Safruan Sinungan juga menilai pengelolaan taksi Uber telah melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Ia menuding, selain tidak memiliki izin usaha dan izin operasional, Uber juga ditengarai tidak memiliki mobil sendiri. Menurut Safruan, mobil-mobil yang digunakan oleh Uber adalah mobil milik perusahaan rental yang telah mereka sewa.
"Dia (Uber) cuma jual sistem. Kemudian dia merekrut orang-orang yang punya usaha rental kendaraan, tetapi pelat hitam. Kalau operator punya mobil, bisa dimasukkan ke sistem Uber dan jadi taksi. Itu yang bertentangan dengan undang-undang," katanya.
Layanan taksi Uber dapat dipesan melalui aplikasi yang ada di perangkat mobile. Tarif berlaku layaknya taksi dengan biaya minimum serta hitungan berdasarkan waktu dan jarak. Lewat aplikasi, posisi dan ketersediaan mobil pun dapat dipantau.
Layanan taksi Uber saat ini baru terkonsentrasi di sekitar area SCBD Sudirman dan Kuningan. Mobil-mobil yang disediakan memang tergolong mewah, seperti Toyota Camry, Alphard, hingga Mercedes-Benz S-Class.
Layanan tersebut dikategorikan sebagai angkutan umum karena adanya transaksi pembayaran antara penumpang dan pengemudi hingga ke tempat tujuan, meskipun pembayarannya melalui sistem kartu kredit.
Namun semua tudingan itu telah dibantah oleh Manajemen Uber. Mereka mengklaim semua rekanan yang selama ini menyediakan mobil untuk Uber telah memiliki izin usaha dan izin operasional sebagai mobil rental.
"Rekanan kami semuanya adalah perusahaan transportasi yang sudah tedaftar dan berlisensi. Kami juga menaati semua peraturan yang ada di Indonesia," kata Mike Brown, Manajer Uber Kawasan Asia, lewat keterangan tertulisnya, Selasa (19/8/2014).
Tak hanya itu, Brown juga mengatakan bahwa mereka merupakan perusahaan penyedia teknologi penghubung antara masyarakat dan perusahaan jasa penyedia angkutan.
Menurut dia, Uber Technology Inc menyediakan sebuah sistem pemesanan online jasa transportasi dengan tarif seperti taksi. Selain Jakarta, Uber juga telah beroperasi di beberapa kota besar di seluruh dunia. "Teknologi Uber menghubungkan pengguna kepada kendaraan yang terjangkau, aman, dan dapat diandalkan," kata Brown.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News