Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan, perusahaan sewa taksi mewah Uber belum memiliki izin operasional di Jakarta.
Bahkan, menurut dia, jasa rental taksi mewah via online yang ditawarkan Uber itu dapat mengancam keberadaan pengusaha taksi lainnya.
"Iya, (Uber) merugikan," kata Basuki, di Balaikota Jakarta, Senin (18/8).
Basuki menganggap, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak berlaku adil jika masih membiarkan taksi mewah Uber mengaspal di Ibu Kota.
Apabila masih ingin mengoperasikan taksi mereka di Jakarta, pengelola Uber diimbau untuk segera mengurus izin operasional angkutan umum kepada Dinas Perhubungan DKI Jakarta.
Pria yang akrab disapa Ahok itu juga mengatakan, mereka harus mengikuti peraturan yang berlaku di Indonesia, dengan taat membayar pajak. "Perusahaan taksi yang legal itu kan bayar pajak dan tarif taksi mereka juga disepakati dengan Pemprov (DKI Jakarta). Sekarang, bandingkan dengan perusahaan taksi yang tidak punya izin, tidak bayar pajak, mereka pasti kasih harga lebih murah ke penumpang. Kalau pakai asas keadilan, apa mau membuat semua perusahaan taksi bangkrut?" ucap dia.
"Makanya kalau mau taat peraturan, ya (operasional) itu taksi harus di-stop," ujarnya.
Sekadar informasi, layanan sewa mobil Uber ini menyediakan jasa angkutan mirip taksi untuk para pengguna aplikasinya di perangkat mobile. Pengguna bisa memesan mobil melalui aplikasi mobile Uber. Tarif berlaku layaknya taksi dengan biaya minimum dan hitungan berdasarkan waktu dan jarak.
Posisi dan ketersediaan mobil sewaan dapat dipantau melalui ponsel. Layanan Uber saat ini baru terkonsentrasi di sekitar area SCBD Sudirman dan Kuningan. Mobil-mobil yang disediakan memang tergolong mewah, seperti Toyota Camry, Alphard, hingga Mercedes-Benz S-Class.
Jasa ini telah diluncurkan pada Rabu (13/8/2014).
Dishub DKI pun kini sedang memproses pelarangan operasional taksi Uber. Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Muhammad Akbar mengategorikan layanan tersebut sebagai angkutan umum karena ada transaksi pembayaran antara penumpang dan pengemudi hingga ke tempat tujuan, meskipun pembayaran dilakukan melalui sistem kartu kredit.
Selain harus memproses izin operasional angkutan umum, taksi Uber harus diuji KIR, kelaikan, serta dipasang pelat kuning. (Kurnia Sari Aziza)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News