kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.326.000 0,53%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ahok; Uber melanggar semua peraturan di Indonesia


Selasa, 19 Agustus 2014 / 10:40 WIB
Ahok; Uber melanggar semua peraturan di Indonesia
ILUSTRASI. Nasabah melakukan transaksi di atm kantor cabang Bank BTN Jakarta, Jumat (22/4/2022). /pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/22/04/2022.


Sumber: Kompas.com | Editor: Uji Agung Santosa

JAKARTA. Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama merasa gerah atas kemunculan jasa pemesanan taksi mewah Uber di Jakarta. Menurut dia, pihak Uber tidak pernah memenuhi undangan DKI untuk bertemu menindaklanjuti perihal ini. 

"Mereka itu memang tidak mau mengurus izin. Mereka memang mau melarikan pajak, perusahaannya di Jakarta saja tidak jelas di mana," kata Basuki, di Balaikota Jakarta, Selasa (19/8/2014). 

Pria yang akrab disapa Ahok itu menyamakan layanan ini dengan pengusaha mobil rental serta taksi gelap di Ibu Kota. Seharusnya, Uber‎ mengurus izin operasionalnya kepada Dinas Perhubungan DKI. 

Perusahaan Uber di Jakarta pun, kata dia, harus memiliki struktur organisasi dan kepengurusan yang jelas. Sebab, ini berdampak pada keselamatan penumpang, serta menghindari hal-hal yang tidak diinginkan terjadi. Jangan sampai penumpang kebingungan mengadu ke mana saat naik taksi mewah tersebut. 

"Kita kan kalau naik taksi, pasti lihat nomor taksinya berapa sama nama sopirnya siapa. Walaupun orang-orang nanti bilang 'oh kita tahu Uber kok tahu Uber'. Sekarang pertanyaannya, taksi ini punya siapa? Kalau kamu (penumpang) dirugikan, ini taksi punya siapa? Kantornya enggak jelas juga, ada SIUP nya apa enggak? Kalau betul-betul dia (Uber) mau (operasi di Jakarta), kenapa enggak dia mau resmiin (urus izin) begitu," kata Basuki. 

Pria yang akrab disapa Ahok itu pun mendukung langkah Dinas Perhubungan DKI untuk menghentikan operasional taksi mewah yang beroperasional di sekitar SCBD Kuningan tersebut. DKI, kata dia, akan mengirim surat kembali kepada pihak Uber untuk segera mengurus perizinan operasional angkutan umum. Jika pihak Uber masih melanggar, maka DKI bakal menutup situs atau aplikasi pemesanan Uber di Jakarta. 

Selain urus izin, kalau kamu mendirikan perusahaan, juga dikenakan NPWP dong. Di Indonesia itu ada aturan, kalau perusahaan untung, mesti bayar pajak, berarti Uber ini melanggar semua peraturan lho. Melarikan pajak juga berarti," kata Basuki. 

Layanan sewa mobil Uber menyediakan jasa angkutan mirip taksi untuk para pengguna aplikasinya di perangkat mobile. Pengguna bisa memesan mobil melalui aplikasi mobile Uber. Tarif berlaku layaknya taksi dengan biaya minimum dan hitungan berdasarkan waktu dan jarak. Posisi dan ketersediaan mobil sewaan yang tersedia pun dapat dipantau melalui ponsel. 

Layanan Uber saat ini baru terkonsentrasi di sekitar area CBD Sudirman dan Kuningan. Mobil-mobil yang disediakan memang tergolong mewah, seperti Toyota Camry, Alphard, hingga Mercedes Benz S-Class.‎ Jasa ini telah diluncurkan pada Rabu (13/8/2014) lalu. 

Dishub DKI sedang memproses pelarangan operasional taksi mewah Uber. Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Muhammad Akbar mengkategorikan layanan tersebut sebagai angkutan umum. Sebab, ada transaksi pembayaran antarpenumpang dengan pengemudi hingga ke tempat tujuan, meskipun pembayarannya melalui sistem kartu kredit. 

Selain harus memproses izin operasional angkutan umum, kendaraan Uber harus diuji KIR, kelaikan, serta dipasang pelat kuning. (Kurnia Sari Aziza)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×