kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45929,35   1,71   0.18%
  • EMAS1.320.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kisah di balik tiga anggota TNI dicopot dan ditahan gara-gara istri hujat Wiranto


Senin, 14 Oktober 2019 / 14:20 WIB
Kisah di balik tiga anggota TNI dicopot dan ditahan gara-gara istri hujat Wiranto
ILUSTRASI. Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto memberikan keterangan kepada media di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (10/6/2019).


Reporter: kompas.com | Editor: S.S. Kurniawan

Dicopot dan ditahan

KSAD menghukum Kolonel HS dan Sersan Z. Keduanya dicopot dari jabatannya ditambah penahanan 14 hari.

HZ dicopot dari jabatannya selaku Komandan Distrik Militer (Kodim) Kendari. Sementara Sersan Z sebelumnya bertugas di Detasemen Kavaleri Berkuda di Bandung, Jawa Barat.

Menurut Andika, pencopotan kedua prajurit TNI tersebut sesuai Undang-undang Nomor 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer.

Sedang Peltu YNS juga mendapat peringatan keras, dicopot dari jabatannya, dan ditahan. Penyebabnya, FS, yang merupakan istri Peltu YNS, mem-posting pesan bernada hujatan di media sosial kepada Wiranto.

Dilaporkan ke polisi

Akibat unggahan ketiga istri anggota tersebut, yaitu FS, IPDL, dan LZ, dilaporkan ke kepolisian karena dianggap melanggar UU ITE. Andika Perkasa mengatakan, unggahan istri Kolonel HS berinisial IPDL dan Sersan Dua Z berinisial LZ dinilai tak pantas.

Apalagi, keduanya adalah istri dari seorang prajurit TNI. "Dua individu ini kami duga melanggar Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Akan kami dorong prosesnya ke peradilan umum," ujar Andika.

Penjelasan TNI AU

Situs resmi TNI AU, tni.au.mil.id menjelaskan, postingan FS, istri Peltu YNS, yang berisi doa tak pantas untuk Wiranto dianggap melanggar peraturan Keluarga Besar Tentara (KBT).

"Dalam urusan politik, posisi prajurit TNI AU dan keluarganya (KBT/Keluarga Besar Tentara) sudah jelas, netral. Oleh karena itu, KBT dilarang berkomentar, termasuk di media sosial yang berdampak pendiskreditan pemerintah maupun simbol-simbol negara," demikian situs TNI AU memberikan argumen.

Dalam rilis tersebut TNI AU menyebutkan, KBT yang kedapatan melanggar akan dikenai sanksi sesuai aturan yang berlaku.

Selain itu, TNI AU menganggap postingan FS juga dianggap menyebarkan opini negatif terhadap pemerintah dan simbol negara, dengan cara mengunggah komentar yang mengandung fitnah, tidak sopan, dan penuh kebencian. "Akhirnya yang bersangkutan dan suaminya dikenai sanksi," sebut TNI AU.




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet

[X]
×