kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Kinocare bawa sengketa larutan penyegar ke KPPU


Rabu, 20 Februari 2013 / 16:12 WIB
Kinocare bawa sengketa larutan penyegar ke KPPU
ILUSTRASI. Taiwan Semiconductor Manufacturing Company (TSMC)


Reporter: Yudho Winarto |

JAKARTA. Sengketa produk larutan penyegar cap Kaki Tiga tampaknya belum ada tanda-tanda bakal berakhir. Perseteruan ini seperti bakal terus memanas antara Wen Ken Drug, Co. Pte, LTD dan PT Kinocare Era Kosmetindo dengan PT Sinde Budi Sentosa. 

Rencananya pihak Wen Ken Drug bersama Kinocare bakal melaporkan Sinde Budi ke Komisi Persaingan Usaha lantaran dituding melakukan praktik persaingan tidak sehat terkait produk larutan penyegar.

"Kami saat ini tengah mengumpulkan bukti terkait ini dan dalam waktu dekat akan kami ajukan," kata kuasa hukum Yosef B. Badeoda, Rabu (20/2).

Pihak Kinocare selaku penerima lisensi eksklusif tertanggal 28 April 2011 dari Wen Ken Drug untuk produk larutan penyegar Cap Kaki Tiga dalam perjalanannya mendapatkan banyak tantangan. Ini tidak lain imbas dari sengketa merek antara Wen Ken Drug dengan Sinde Budi. 

"Sinde Budi di berbagai kesempatan telah berupaya secara sistematis untuk menghilangkan atau menghancurkan produk larutan penyegar Cap Kaki Tiga dengan mengatakan produk larutan penyegar Cap Kaki Tiga telah diganti dengan produk merek Cap Badak," kata Dirut Kinocare Harry Sanusi. 

Tak hanya itu, Harry menuturkan Sinde Budi baik melalui gugatan perdata dan laporan polisi telah berupaya untuk menghambat produksi dan perdagangan merek Cap Kaki Tiga di Indonesia. Saat ini Sinde Budi membawa kasus merek dan hak cipta Cap Kaki Tiga tidak saja bersengketa dengan Wen Ken Drug tetapi juga menyerang Kinocare melalui pelaporan ke Mabes Polri dengan tuduhan penggunaan merek tanpa hak. 

"Gudang kami disidak oleh Polisi lantaran tuduhan menggunakan merek tanpa hak. Intimidasi ini juga sampai ke distributor dan ke pengecer," katanya. 

Padahal, produk larutan Cap Kaki Tiga yang saat ini beredar di pasaran sudah terdaftar di Dirjen HKI Direktorat Merek dan Hak Cipta dan telah mendapat izin edar sesuai surat dari BPOM No.03.4.41.411.05.11.926 tanggal 31 Mei 2011. "Sehingga ini bukan produk ilegal," katanya. 

Lantaran kasus ini, Kinocare mengaku dalam satu tahun ini sudah empat kali mengganti tampilan dan merek larutan Cap Kaki Tiga. Lanjut Harry, kalau kasus ini terus berlangsung bakal mengancam kelangsungan usahanya dengan jumlah tenaga kerja mencapai 7.000 karyawan. 

Menurutnya, pasar produk larutan penyegar mencapai Rp 800 miliar per tahunnya. Sejauh ini ada tiga produk yang beredar di pasar yakni larutan Cap Kaki Tiga, larutan penyegar Cap Badak, dan Lasegar. "Dua produk Cap Badak dan Lasegar ini produksi Sinde Budi. Kalau Cap Kaki Tiga hilang, Sinde Budi akan monopoli dan ini merugikan konsumen," ujarnya. 

Sementara itu, saat dihubungi Asisten President Direktur Sinde Budi Jony Yuwono mengungkapkan sejauh ini pihaknya menjalankan sesuai putusan pengadilan. Di mana, Sinde Budi merupakan pemilik sah dari merek dan logo Cap Badak pada produk larutan penyegar.  

Perihal rencana Kinocare yang bakal melaporkan ke KPPU, Jony enggan untuk memberikan komentarnya. "Untuk itu kami no comment, intinya yang berhak memakai gambar adalah Sinde Budi dan langkah kepolisian itu berdasarkan putusan pengadilan," katanya. 

Sebagai informasi, sengketa ini bermula saat terjadi pemutusan kerja sama antara Wen Ken dengan Sinde Budi untuk memasarkan produk larutan penyegar Cap Kaki Tiga dengan logo Kaki Tiga dan Lukisan Badak pada 4 Februari 2008. Wen Ken Drug memutuskan perjanjian itu karena menuding perusahaan milik Tjioe Budi Yuwono tidak memenuhi komitmen pembayaran royalti secara tepat, tidak memberikan laporan mendetail produksi, dan pendaftaran sepihak merek Badak di Ditjen HKI. 

Tidak terima pemutusan kerjasama ini, Sinde Budi lanjut menggugat Wen Ken Drug ke pengadilan negeri Bekasi. Namun gugatannya ditolak dan kasus pun bergulir ke hingga kasasi di Mahkamah Agung. 

MA memutuskan menolak kasasi Sinde Budi yang menyebutkan pemutusan kerjasama telah tepat dan sesuai prosedur. Kini perkara ini masuk di tingkat Peninjauan Kembali. 

Selain perkara ini, Sinde Budi melayangkan gugatan logo Badak di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dan pihaknya menang. Lantaran sebagai pendaftar pertama logo tersebut. Kini perkara ini pun masih bergulir di tingkat PK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×